
Cirebon,mitratoday.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan (eksekusi riil) atas satu bidang tanah beserta bangunan seluas 149 meter persegi milik Sdr LS, pada Rabu (13/8/2025). Eksekusi ini dilakukan di Jl. Pekiringan No. 70–72, RT 001/RW 001, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2416/Pekalipan, surat ukur No. 11/2003 tanggal 14 Mei 2003, serta Penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN. Cbn Jo. RL.731/35/2023 atas nama Dicky Larson Suwagio.
Selain Subgarnisun/Cirebon, Eksekusi ini turut di hadiri oleh petugas dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kepolisian dari Polres Cirebon Kota, Dishub hingga Satpol PP Kota Cirebon.
Eksekusi yang dimulai pagi hari berlangsung hingga pukul 17.15 WIB, saat barang-barang masih terus dikeluarkan dan diangkut. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa insiden berarti.
( Idris )