CirebonDaerah

Subgarnisun Dampingi PN Cirebon Eksekusi Karaoke Fantasi di Jalan Kartini

Cirebon,mitratoday.com – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan aset berupa tanah serta bangunan Karaoke Fantasi yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 32, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, pada Kamis (28/8/2025).

Eksekusi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB kegiatan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor: 13/Pdt.Eks.RL/2024/PN Cbn Jo. RL 124/35/2022. Objek eksekusi mencakup sebidang tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 910 meter persegi, yang dikenal sebagai Karaoke Fantasi yang berada di Jl. RA. Kartini No. 32 Kota Cirebon.

Pelaksanaan eksekusi tersebut diajukan melalui permohonan eksekusi oleh tim kuasa hukum Fernandes Raja Saor, S.H., M.H., dkk dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, yang bertindak untuk dan atas nama kliennya, Lilik Suwarno, selaku pemohon eksekusi.

Dalam proses eksekusi, Subgarnisun Cirebon turut hadir memberikan pendampingan guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan lancar. Eksekusi dipimpin langsung oleh Agus Sofyan, S.H., Panitera PN Cirebon, selaku penanggung jawab lapangan.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa eksekusi riil ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau kondusif berkat koordinasi antara PN Cirebon, aparat Subgarnisun, serta pihak terkait lainnya.

( Idris )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button