BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadlinePolitik

Sudarman Dinyatakan Melanggar Tatib Dan Kode Etik DPRD BU, Tindakan Internal Partai?

Begkulu Utara,mitratoday.com – Terkait dugaan pengambilan uang Rp 10 Juta oleh oknum Dewan Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa 09 Agustus 2022 menyampaikan keputusan hasil dari rapat BK.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara SH usai rapat menyampaikan bahwa hasilnya sesuai dengan tatib.

“Jadi sesuai dengan tatib, itu Badan Kehormatan punya tugas ketika ada laporan dari masyarakat ataupun anggota ataupun pimpinan DPRD. Pertama untuk mengklarifikasi, kedua untuk meminta keterangan, yang ketiga untuk menyelidiki apa yang menjadi laporan tersebut.” Kata Sonti.

Kemudian di tanya terkait SU selaku anggota partai akan ada PAW atau tidak, Sonti sampaikan bahwa hal itu urusan internal partai.

“Itu urusan internal Partai,” Tandas Sonti.

Berikut keputusan yang di rekomendasikan terkait persoalan tersebut :

  1. Menyatakan Bahwa Saudara Sudarman, S.Ip, dinyatakan telah melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara seperti tercantum dalam Pandangan Akhir dan kesimpulan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara di atas.
  2. Menyatakan atas pelanggaran dimaksud, maka keputusan Badan Kehormatan ini menjadi Teguran Tertulis bagi yang bersangkutan.
  3. Mengusulkan untuk Memberhentikan Saudara Sudarman, S.lp. dari pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yakni Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sekaligus memerintahkan kepada Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk selambat-lambatnya selama 30 hari mengagendakan rapat paripurna pengisian Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.
  4. Hal-hal lain di luar Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara diserahkan kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk dapat menindak tegas yang bersangkutan sesuai dengan aturan-aturan partai, karena yang bersangkutan tidak bisa menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya kepada masyarakat dan Negara.
  5. Mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera menyampaikan hasil keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kepada partai yang bersangkutan.
  6. Demikian rekomendasi Keputusan Badan Kehormatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian 6 Keputusan yang di sampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk di ketahui, sebelum adanya kejadian skandal uang Rp 10 Juta ini, Oknum SU juga pernah berselisih dengan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bengkulu Utara.

Pewarta : N Efendi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button