
Penulis : Iswadi
Editor : Redaksi
Pekanbaru,Mitratoday.com-Gubernur Riau H.Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran terkait tentang larangan buat warga merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan, maupun menyalakan kembang api, dan meniup trompet.
Surat Edaran dengan nomor surat 216/SE/2019 dikeluarkan pada Senin (30/12/2019) merupakan imbauan yang ditujukan kepada jajaran pejabat Pemprov Riau, Rektor di Riau, dan masyarakat.
Menurut Gubri, Surat Edaran itu dikeluarkan atas dasar keprihatinan terhadap bencana alam yang telah terjadi di Provinsi Riau.
Berikut bunyi imbauan Gubri tersebut;
- Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan penipuan terompet.
- Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuat kegiatan pada malam pergantian tahun.
- Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khususnya yang beragama Islam agar melaksanakan zikir istiqosah dan keselamatan terhindar dari segala Bencana.
- Kepada orangtua untuk tidak membiarkan anak-anak turun kejalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Surat ditandatangani Gubri
Syamsuar