Headlineriau

Surat Izin Usaha Perdagangan Berlaku Seumur Hidup

Rohul, Mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), telah memberlakukan kebijakan surat izin usaha perdagangan (SIUP) seumur hidup, sesuai instruski Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Rohul juga sudah menggratiskan pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan perpanjangan selama 5 tahun sesuai Permendag No 7.2017 tersebut.

Seperti yang diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kedua Permendag baru tersebut memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan.

SIUP adalah bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya.

Penerbitan SIUP dan TDP, telah didelegasikan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kabupaten/kota. Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena siup berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

“Pemberlakukan SIUP seumur hidup sudah diterapkan sejak 1 April 2017. Sementara, penggratisan TDP dan perpanjanganya memang dari awal sudah digratiskan oleh Pemkab Rohul,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rokan Hulu, Ridarmanto, Jumat (17/11/2017) di Pasir Pengaraian.

Meski Pemberlakuan SIUP seumur hidup, namun Pemkab Rohul melalui Instansi Tekhnis juga akan terus melakukan pemanatauan terhadap usaha yang yang terdaftar. Jika nantinya didapati ada perusahaan yang memiliki siup tak lagi berusaha, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan memproses pencabutan izinnya.

Ia mengakui, selain kebijakan SIUP seumur hidup, Pemkab Rohul juga sudah tidak mengeluarkan izin gangguan atau HO sejak awal 2017 lalu. Menurutnya, kebijakan SIUP seumur Hidup dan biaya Rp.0 rupiah untuk perpanjangan TDP 5 tahun tidak berpengaruh signifikan terhadap PAD Rohul, karena dari awal Pemkab memang menggratiskan pengurusan SIUP dan TDP.

“Namun, untuk HO memang kita cukup rasakan dampaknya terhadap PAD, karena untuk tahun 2017 ini saja, retribusi dari izin gangguan itu berkisar Rp 1,6 miliar, artinya, itu tidak dapat kita pungut karena sudah dihapuskan,” pungkasnya.***(ds)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button