BlitarDaerahjawa Timur

Surya Tedja Wijaya Siap Hadapi Gugatan Mantan Kuasa Hukumnya di Pengadilan

Blitar,mitratoday.com – Pengusaha perkebunan PT Rotorojo Kruwuk yang sedang mengurus perpanjangan (HGU) perkebunan Kruwuk dan Karangnongko di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Surya Tedja Wijaya menegaskan dirinya siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh mantan kuasa hukumnya, Joko Trisno. Hal itu disampaikan Tedja di kediamannya, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, pencabutan surat kuasa terhadap Joko Trisno merupakan langkah yang sah dan harus dilakukan karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dalam penyelesaian administrasi HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya siap melawan gugatan ini di pengadilan. Pencabutan kuasa itu murni keputusan saya karena tidak berjalan sebagaimana kesepakatan,” tegas Tedja.

Sebelumnya, Joko Trisno menggugat Surya Tedja Wijaya atas dugaan wanprestasi. Ia mengklaim belum menerima pembayaran honor sebagai kuasa hukum, meski sudah menangani perkara HGU Kruwuk dan Karangnongko. Selain itu, Joko juga mempersoalkan pencabutan kuasa secara sepihak yang dilakukan oleh Tedja.

Kini, perkara tersebut bakal berlanjut ke meja hijau. Surya Tedja Wijaya menegaskan dirinya siap membuktikan posisinya secara hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada pengadilan.

( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button