Bengkulu UtaraDaerahHeadlinePolitik

Syafrianto Daud:Kursi Waka 1 DPRD BU,Itu Haknya Golkar

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Menyikapi tudingan beberapa unsur pimpinan DPD partai Golkar Bengkulu Utara,yang menilai ketua sementara DPRD Bengkulu Utara mengintervensi internal partai,staf ahli DPRD Bengkulu Utara, Syafrianto daud angkat bicara. Ia menegaskan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara adalah memproses pimpinan defenitif dari
Calon yang diusulkan oleh partai politik.

“Persoalan siapapun yang di usulkan partai politik,itu bukan kewenangan pimpinan sementara,jangan salah kaprah. Sebab berdasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 serta Tata tertib DPRD Bengkulu utara,salah satu Tugas pimpinan sementara adalah memproses pimpinan DPRD definitif. Tahapan Proses pimpinan DPRD definitif itu antara lain adalah menyampaikan usulan peresmian pimpinan DPRD definitif dari calon yang diusulkan oleh Partai Politik. Pimpinan sementara hanya wajib memproses (menyampaikan usulan) pimpinan definitif yang telah diusulkan oleh partai politik dan memenuhi persyaratan,”tegas Syafrianto Daud,Jum’at,(11/10/2019).

Syafrianto Daud menambahkan,bahwa penundaan pengusulan calon pimpinan defenitif dari partai Golkar merupakan penyelamatan lembaga.

“Memang sebaiknya dalam hal usulan calon dari partai politik masih terdapat dispute (perselisihan) internal partai politik, maka untuk memenuhi azaz umum pemerintahan yang baik dan dengan memperhatikan aspek ketepatan wewenang,substansi, dan prosedur,persoalan tersebut kami kembalikan sepenuhnya kepada internal partai politik. Demi kelancaran pelaksanaan tugas,pokok,fungsi dan hak serta mengingat pimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial,kami hanya memproses pimpinan definitif dari calon yang telah clear dan yang tidak ada permasalahan,”tambah Syafrianto Daud.

Terakhir,Syafrianto Daud menegaskan bahwa hal tersebut hanya sebatas penundaan.

“Kita hanya memberikan ruang untuk Golkar menyelesaikan persoalan,tidak ada batasan waktu yang kita berikan. Jadi ingat, sifatnya penundaan pengusulan bukan pembatalan sebab kursi wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara itu haknya partai Golkar,” Demikian Syafrianto Daud.

(AV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button