Daerahriau

Tahun Ini, Rutan Kelas IIB Dumai Mengusulkan 307 Nama Untuk Mendapatkan Remisi

Dumai, mitratoday.com – Rutan Kelas II B Dumai ini sudah mengusulkan sebanyak 307 nama warga binaannya untuk medapatkan Remisi pada tahun ini dan dipastikan sebelum masuknya Hari Raya Idul Fitri ini sudah mendapatkan keputusan dari kementerian Hukum dan Ham.

Warga binaan yang yang diajukan Rutan Dumai meliputi perkara pidana umum sebanyak 264 orang, PP 99 sebanyak 43 orang.

Untuk bisa dapat Remisi ini juga warga binaan harus mendapatkan JC kerja sama dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Eka Ginting, SH selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan, juga mengatakan bahwa pihak Rutan Dumai sangat ingin memperjuangkan warga binaannya bisa mendapatkan Remisi, namun, semua harus mengikuti prosedur.

Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas pidana umum 1 orang, dari PP 99 juga 1 orang.

“Hasil Remisi warga binaan Rutan Dumai yang diajukan kita pastikan sebelum Hari Raya Idul Fitri ini sudah mendapatkan keputusan atas berapa orangnya warga binaan kita yang disetujui dari jumlah yang kita usulkan dan setelah sholat Idul Fitri langsung kita lakukan penyerahan terhadap yang mendapat Remisi,” pungkasnya.(Murdiansyah.J)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button