Bengkulu UtaraDaerah

Tak Realisasikan CSR, Puluhan Perusahaan Diduga Langgar UU

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Untuk kesekian kalinya pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali dicueki investor. Pasalnya perda Bengkulu Utara nomor 6 tahun 2017,tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR) ternyata belum di taati maksimal oleh
investor. Dengan demikian,tercatat dari 54 perusahaan yang tergabung dalam forum TJSLP hanya sebelas yang merealisasikannya.

Ir,Siti Qoriah Rosydiana,Kepala BAPPEDA sekaligus sekretaris forum TJSLP Bengkulu Utara,saat di temui di ruang kerjanya,Kamis (15/08/2019) mengatakan bahwa hanya sebagian kecil saja perusahan yang tergabung dalam forum TJSLP yang patuh,sisanya masih membandel,di tahun pertama (2018) pihaknya sudah pernah menyampaikan surat teguran,tapi di tahun kedua (2019) tetap kembali membandel.

“Dari 54 perusahaan yang tergabung di forum TJSLP,hanya sebagian kecil yang melaporkan serta mengkoordinasikan kegiatannya ke sekretariat TJSLP, sisanya masih sibuk beralasan,di tahun pertama (2018) berjalan perda tersebut, kami sudah menyampaikan surat teguran, Alhamdulillah ada efeknya, meskipun masih ada yang membandel,”Kata Siti.

Siti menambahkan,besaran dana CSR atau TJSLP berdasarkan PERDA Bengkulu Utara (6/2017) senilai 3% dari laba bersih, memang pemerintah daerah melalui forum TJSLP tidak menerima uang, hanya sebatas mengkoordinasikan bentuk kegiatan serta memonitoring dan mengevaluasi. Sedangkan, perencanaan serta pelaksanaan kegiatan tetap dilaksanakan sendiri oleh perusahaan bersangkutan.

“Besaran dana TJSLP atau CSR itu senilai 3% dari laba bersih, memang pemerintah daerah tidak tidak menerima uang,pemerintah daerah melalui forum TJSLP hanya mengkoordinasikan bentuk kegiatan,mereka boleh memilih celk list kegiatan yang kita sediakan,sesuai dengan kemampuan mereka bahkan boleh patungan,selebihnya forum TJSL hanya sebatas memonitoring dan mengevaluasi. Untuk perencanaan serta pelaksanaan dilaksanakan sendiri oleh perusahaan bersangkutan. Hasil akhirnya baru diserahkan ke PEMDA.” Ujar Siti.

Siti menyadari bahwa untuk melaksanakan perda TJSLP secara maksimal masih butuh waktu. Selain harus merubah mindseat pelaku perusahaan,tantangannya juga harus merubah mindseat masyarakat sekitar. Mengenai langkah kongkret yang akan dilakukan PEMDA atas membandelnya puluhan perusahan tersebut,Siti mengakui itu bukan ranahnya.

“Kami menyadari untuk melaksanakan perda ini secara maksimal,masih membutuhkan waktu. Tantangannya selain,harus merubah mindseat pelaku perusahan,juga harus merubah mindseat masyarakat sekitar yang selama ini menganggap CSR bagi-bagi kue. Dalam waktu dekat,kami akan segera melaksanakan rapat evaluasi,hasilnya akan kami sampaikan pada pimpinan. Masalah langkah kongrit yang akan diambil Pemda bagi perusahaan yang membandel itu bukan kavlingan kami. Forum TJSLP hanya sebatas menyampaikan surat teguran.” Tutur Siti.

Bupati Bengkulu utara,Ir.Mian,saat di konfirmasi via WA mengatakan,selaku bupati ia akan selalu berusaha mengetuk kesadaran perusahaan yang membandel.

“kita berusaha terus ngetuk kesadaran mereka,”Ucap Mian.

Menanggapi hal tersebut, Tommy Febrizky, Selaku Ketua Umum Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) menyampaikan bahwa TJSLP atau CSR itu kewajiban perusahaan yang di atur dalam tiga regulasi sekaligus,sehingga tidak melaksanakan TJSLP atau CSR itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“CSR atau TJSLP itu kewajiban bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria.TJSLP secara tegas telah diatur dalam tiga regulasi sekaligus,sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat 1 undang undang nomor 40/2007 tentang perseroan terbatas,pasal 15 huruf b undang-undang no 25/2007 tentang penanaman modal,peraturan pemerintah no 47/2012 tentang tanggung jawab sosial lingkungan perseroan terbatas dan terakhir lebih detil diatur dalam PERDA Bengkulu Utara no 6/2017 tentang TJSLP, jadi bagi saya,tidak melaksanakan TJSLP atau CSR merupakan perbuatan melawan hukum.” Papar Tommy.

Selanjutnya iya juga menyampaikan bahwa memang seharusnya pemerintah daerah Bengkulu Utara bertindak tegas. Ia meyakini,jika perusahaan sudah berani mengabaikan pemerintah maka masyarakat desa penyangga sudah pasti lebih diabaikan.

“Pemerintah daerah Bengkulu Utara,dalam hal ini kepala daerah seharusnya bertindak tegas,jika mereka tak melaksanakan TJSLP atau CSR cabut izin lingkungannya. Bupati punya teretori kok. Sudahlah,jika mereka sudah berani mengabaikan pemerintah,maka kemungkin besar masyarakat desa penyangga akan lebih terabaikan.”Tegas alumnus sosiologi UIN sunan kalijaga jogjakarta tersebut dengan nada lantangnya.

(AV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button