DaerahHeadlineLampungLampung Tengah

Tanggal 23 September LSM LPAB Gelar Unras Di Dua Tempat.

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Kembali adakan rapat koordinasi antar Organisasi untuk memggelar unjuk rasa bagian II.

Rapat koordinasi ini diadakan diaula Kantor Lsm LPAB di Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (7/9/19).

Unjuk rasa bagian II ini adalah buntut ketidakpuasan LSM LPAB yang telah melaporkan dugaan Mark Up Kepala Kampung Payung Makmur Kecamatan Pubian beberapa waktu lalu belum ada tanggapan dari Pihak Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

“Ya kita (LSM LPAB) tanggal 23 september ini akan menggelar unjuk rasa ke dua, adapun tujuan unjuk rasa ini akan menuntut Bupati Lampung Tengah, Inspektorat, dan Kejari Lamteng supaya mengambil tindakan hukum kepada Kepala Kampung Payung Makmur,”ungkap Sofyan Ketua Lsm LPAB Kepada wartawan.

Menurut Sofyan, Zimam mulwafa Kepala Kampung Payung Makmur dan Bupati wajib tanda tangani hasil pemeriksaan inspektorat karena itu salah satu bukti adanya dugaan penyimpangan dari Anggaran Dana Desa atau Dana Desa.

Seharusnya, Pejabat Pemerintah tidak berpihak kepada yang menyalahgunakan Anggaran,”Saya menuntut 14 Kampung Lainnya yang dilaporkan segera diselesaikan pemeriksaan nya oleh inspektorat. Karena laporan LPAB bukan Rekayasa terlebih saat ini sudah melebar sampai kepada PMK Lamteng tahun 2018 jadi terlapor semuanya. kekesalan masyarakat terhadap pemerintah daerah yang terkesan melindungi koruptor yang sudah jelas-jelas bersalah,”

Ditegaskan Sofyan, Jangan masyarakat kecil aja sedikit-sedikit dijebak, salah sedikit di tangkap tapi koruptor dibiarkan hal tersebut yang akan LPAB tuntut dalam unjuk rasa ke dua.

Sofyan menjelaskan masyarakat yang akan ikut unras lebih kurang 500 di Lamteng, 200 orang di Jakarta, dihalaman KPK,” Kalau yang dijakarta itu urusan DPP, tapi persoalan nya satu apa yang kita tuntut di Lampung Tengah, itu juga yang akan di orasikan dihalam Gedung Merah Putih Jakarta,” Tegas Sofyan.

Untuk memperjelas dalam Unras ke dua ini akan LSM LPAB akan menghadirkan pakar Hukum Pidana dari UI,” iya saya sudah kirim surat ke UI insya allah dalam minggu kedua ini sudah ada jawaban Dari Universitas Indonesia. kita minta pengkajian masalah dengan semua yang LSM LPAB laporkan,” Sembari Sofyan menunjuk kan arsip surat permohonan nya.

Sebelumnya, Demo di Kejari Lamteng, Warga Minta Kakam Diadili

Kasus penyimpangan ADD di Kampung Payungmakmur, dilanjutkan masyarakat dengan ngelurug ke Kejari Lampung Tengah, Senin (29/7). Didampingi LSM LPAB, mereka minta kakam Payungmakmur diadili.

Tidak hanya itu, massa juga meminta Polres Lamteng menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan ADD Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, dan Kampung Padangratu, Kecamatan Padangratu.

Tidak hanya itu saja, LSM LPAB pun telah melaporkan Dugaan penyimpangan ADD/DD oleh Oknum Kepala Kampung tersebut Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendes, Satgas Dana Desa, Dan Presiden Joko Widodo.

(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button