DaerahHeadlineHukumriau

Tanggapan Pengamat Hukum Pidana Terkait Dijebloskannya Anak Bupati Rohil Ke Penjara Soal Penganiayaan

Penulis : Iswadi

Pekanbaru,Mitratoday.com-Pasca Kejari Pekanbaru menahan Ari Sumarna (AS) tersangka kasus penganiayaan yang merupakan anak dari Bupati Rohil, Suyatno. Pengamat Hukum Pidana, Muhammad Nurul Huda SH MH meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk profesional dalam menangani kasus ini.

“Saya meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk secara profesional menangani kasus Ari Sumarna anak Bupati Kabupaten Rohil, Suyatno ini. Rakyat memantau dan melihat perkembangan kasus ini,” kata Nurul Huda kepada mitratoday.com, Jumat (28/02/20) via telepon selulernya.

Dikatakannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yaitu;

  1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  2. Yang bersalah diancam:
  • Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

“Dari fakta yang saya dengar yang cocok itu pasal 170 ke 2 ayat 1,” tutur Nurul Huda mengakhiri wawancara.

Dikutip dari riau.antaranews.com, Kejari Pekanbaru akhirnya menahan anak bupati tersebut di Rutan Klas I Pekanbaru setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II dari Polresta Pekanbaru, Jumat (28/02/20).

“Ditahan. Dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.

Sebelumnya, upaya damai dilakukan antara Ari dengan korban Asep Feriyanto (37). Namun pihak Kejari Pekanbaru menyatakan hal itu tidak menghapus pidana terhadap diri tersangka.

Sementara itu, dua rekan Ari yang turut menganiaya korban saat ini melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button