Tanggapi Maraknya Proyek Siluman, Ketua Komisi III Akan Panggil Pihak Terkait

Lampung tengah,Mitratoday.com-Masih maraknya proyek pembangunan yang asal jadi, Hi. Singa Ersa Awangga Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah Akan panggil pihak terkait.
Hal itu di ungkapkan ketua Komisi III Hi. Singa Ersa Awangga saat di temui di ruangan DPRD setempat. Ia mengaku Komisi III baru terbentuk dan unsur pimpinan yang belum terpenuhi, ini membuat kendala pemanggilan pihak dinas terkait pembangunan Jaringan Tersier Bendungan Way Seputih di Dusun Sriharjo Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha yang diduga asal jadi.
“Untuk masukan-masukan pembangunan yang asal jadi dan tidak memenuhi standar yang ada akan kita coba panggil dinas terkait untuk dicek kebenarannya. Jadi apa yang sudah diunggah-unggah di media sosial juga perlu penyesuaian berita dengan kenyataannya dilapangan, “kata Singa di Ruang kerjanya, Sesala (22/10/19)
Singa menegaskan akan memanggil dinas binamarga atau dinas pengairan untuk mengecek kebenarannya.
“Kalau memang perlu kita akan cek kelapangan demi pembangunan di Lamteng yang lebih baik lagi kedepan. Dibawah kepemimpinan saya mudah-mudahan pengawasan pembangunan di Lamteng akan terawasi sebaik-baiknya, “tegas Singa.
Untuk papan nama proyek, Singa menghimbau kepada seluruh rekanan yang mengerjakan proyek tersebut agar memasang plang.
“Karena disitu tertuang biayanya, Ukuran panjang dan lebar, serta perusahaan mana yang memenangkan tender tersebut. Ini akan mudah kita awasi dengan adanya plang-plang itu,”
Untuk masyarakat, Ketua komisi III sangat menghimbau kepada masyarakat yang berkesempatan pembangunan tersebut untik pro aktif memgawasi pekerjaan itu.
“Sampaikan keluhan kepada pihak yang berwajib atau bisa datang ke Gedung DPRD Lamteng khusunya di komisi III, Kami akan merespon pengaduannya dan akan kita panggil pihak terkait,”tandasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Melihat banyaknya proyek tanpa Papan Nama di Kabupaten Lampungtengah, Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Sofyan AS. ST, lakukan somasi terhadap dinas Dinas terkait.
Hal itu diungkapkan Sofyan saat dikonfimasi melalui pesan Watshap, Kamis (17/10/19) secara keseluruhan dianggap terkesan menutup mata dan tidak punya ketegasan dalam menegakkan Aturan.
“Pembangunan itu sudah pasti tidak benar dan sangat tidak sesuai Dinda, dan itu sudah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No:12/ BRT/M/2014. Semestinya itu harus ada papan nama, yang menjelaskan nama dinas dan perusahaan yang mengerjakan berikut nilai anggarannya “”ungkapnya.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan pengerjaan Irigasi tersier BWS 1 di Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, sudah melanggar Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2006 tentang Pembangunan irigasi.
“Selain diduga melanggar Peraturan Pemerintah, itu sudah jelas melanggar Peraturan Gubernur Lampung Tahun 2018 tentang upah borongan atas penggalian, pemasangan batu pecah yang seharusnya upah tukang pun harus standar. Upah borongan / meter hitungan nya akan tetapi seperti yang dijelaskan pekerja juga disaat dikonfirmasi tim saya diborongkan per meter 60 s/d 75 ribu,”bebernya.
Hasil pantauan di lapangan ada pengerjaan proyek jaringan tersier di Dusun Sriharjo Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha yang di duga asal jadi.
Pihak media telah mencoba menghubungi pihak rekanan melalui Handphone sesuai arahan dari pengawas yang ditunjuk oleh dinas Pengairan untuk mengkonfirmasi terkait pekerjaan tersebut, Namun tidak pernah bersambut.
(Iswan)