Daerahjawa Timur

Tarif Jasa Administrasi Perumda Tirta Kanjuruhan Segera Naik

Penulis : Sigit
Editor   : Redaksi

Malang,Mitratoday.com-Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang bakal menaikan tarif jasa administrasi mulai 1 Februari 2020 mendatang.

Kenaikan tarif jasa produksi tersebut kata Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan H.Syamsul Hadi, S.Sos.MM akan diberlakukan untuk semua golongan terkecuali untuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kita naikan per 1 Februari 2020 mendatang, ini untuk semua golongan mulai Rumah Tangga, Industri, maupun instansi pemerintah, terkecuali golongan MBR tidak ada kenaikan,”kata Syamsul Hadi jumat (24/1/2020).

Menurut Syamsul, penyesuaian jasa administrasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Pihaknya juga telah melakukan evaluasi dan kajian berdasarkan beberapa faktor, hingga disepakati adanya penyesuaian tarif yang ditentukan.

Hal ini, lanjut Syamsul dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pelanggan.

“Kita ingin tingkatkan kualitas layanan pelanggan yang berjumlah sekitar 125.689 Sambungan Rumah (SR) sehingga dengan peningkatan layanan tersebut , pelanggan akan merasakan puas terhadap layanan yang kita berikan,”beber pria yang juga ketua PD Perpamsi Jatim tersebut.

Kenaikan tarif jasa tersebut diyakini Syamsul akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpengaruh terhadap peningkatan Coorporate Social Responsibility (CSR)

Berikut daftar kenaikan tarif jasa administrasi sesuai dengan jenis golongan pelanggan :

  1. Sosial Umum dan Khusus dari Rp.7.000 menjadi Rp.10.000,-
  2. Rumah Tangga A2 dari dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
  3. Rumah Tangga A3 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
  4. Rumah Tangga A4 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
  5. Rumah Tangga A5 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
  6. Instansi Pemerintah (IP)/TNI/Polri dari Rp.10.000 menjadi Rp.17.500,-
  7. Niaga Kecil dari Rp.12.500 menjadi Rp.17.500,-
  8. Niaga Besar dari Rp.12.500 menjadi Rp.20.000,-
  9. Industri Kecil dari Rp.15.000 menjadi Rp.25.000,-
  10. Industri Besar dari Rp.15.000 menjadi Rp.40.000,-
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button