DaerahHeadlinejawa TimurMalang

TATAK Desak Presiden Jokowi Keluarkan Perpu Tim Penyidik Independent

Malang,mitratoday.com-Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat, mendesak Presiden RI Joko Widodo, untuk lebih serius menanggapi kasus Tragedi Kanjuruhan. Bahkan Tatak mendesak agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu), sebagai pengganti Undang-undang untuk membentuk Tim Penyidik Independen sesuai dengan rekomendasi TGIPF.

Bukannya kita meragukan kapasitas Bapak Presiden kita ini , tapi kami menilanya masih kurang serius terhadap cara penanganannya sehingga menyebabkan 135 nyawa melayang jadi korban tragedi,”kata Imam Hidayat jumat (23/12/2022).

Ia membedakan kasus tragedi Kanjuruhan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdi Sambo. Kasus Sambo yang menewaskan satu korban justru jadi trending Nasional tapi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa justru dinialai adem ayem tanpa ada solusinya.

Imam juga menanggapi terkait berita dibebaskannya Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, dengan alasan kurang kelengkapan berkas. Menurutnya tidak ada keseriusan dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan masalah tersebut hingga terus menjadi polemik.

 “Kami menduga ada hal-hal yang dikehendaki supaya Lukita bisa bebas dari hukum, karena masa tahanannya sudah habis,” tandas Imam Hidayat .

Kendati demikian , Tatak mengaku tidak ambil pusing, karena menolak laporan model A, pihaknya memastikan tetap akan terus mengawal laporan model B, tentang dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.

Kuasa hukum Devi Athok yang membuat laporan model B di Polres Malang ini, juga menyayangkan penolakan Forkopimda mengalihkan sidang ke Surabaya dengan alasan keamanan. Karena alasan itu dianggap tidak masuk akal.
“Namanya polisi, saya jamin bahwa polisi bisa mengendalikan massa sepanjang tidak arogansi dan mengulangi lagi peristiwa Kanjuruhan. Saya yakin Aremania dan Aremanita menginginkan persidangan ada di Pengadilan Negeri Kepanjen karena TKP ada di Malang,” lanjut Imam.

Aremania dan Aremanita pasti akan tertib apabila persidangan berjalan sesuai fakta yuridis, fakta empiris yang terjadi saat Tragedi Kanjuruhan. Tidak ada rekayasa, manipulatif atau kemungkinan ditumpangi pihak lain.

Imam Hidayat juga menegaskan, akan terus mengawal sampai kasus ini diusut tuntas. Terlebih terkait laporan model B tentang pasal 338 KUHP dan 340 KUHP di Polres Malang.

Hari ini, ada dua tambahan saksi dari laporan Devi Athok. Penyidik juga meminta keterangan dari Devi Athok selaku pelapor.

Sementara di sisi lain, dari laporan keluarga korban lain yang dikawal Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, juga ada pemeriksaan dua saksi baru. Baik Tatak maupun Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, terus mengawal laporan model B hingga tuntas.(Sigit)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button