BengkuluBENGKULUHeadlineHukumNasional

TB : Tak Hanya Pejabat, Pengusaha yang Diduga Terlibat Gratifikasi Kasus Rohidin Cs Juga Harus Ditindak!

Bengkulu,mitratoday.com – Kasus dugaan korupsi berjamaah yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua lainnya semakin ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, fakta persidangan mengungkap skema sistematis dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tak hanya melibatkan pejabat, namun juga para pengusaha dan tokoh-tokoh daerah di Bengkulu.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Gemuruh, Rozi Antoni atau yang akrab disapa TB, mengecam keras kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Menurut TB, seharusnya KPK tak hanya menetapkan Rohidin, Isnan, dan Anca sebagai tersangka, tapi juga semua pihak yang diduga turut menyuap atau menerima gratifikasi.

“Ini bukan korupsi biasa, ini sistematis dan massif. KPK jangan pura-pura buta. Fakta persidangan sudah jelas menyebut banyak nama, tapi hanya tiga tersangka? Ini patut dipertanyakan,” tegas TB kepada Mitratoday, Kamis (1/5/2025).

TB menekankan bahwa semua bentuk penerimaan uang tanpa hak—baik itu pemerasan maupun gratifikasi—tetaplah korupsi yang harus diproses hukum, tanpa terkecuali.

“Mau dikembalikan sekalipun uangnya, hukum harus tetap berjalan. Kalau tidak, sama saja melecehkan rasa keadilan publik,” ujarnya.

Skema Korupsi Terstruktur: Dari Tambang, Kepala Sekolah hingga Dolar AS

Fakta mencengangkan terkuak dalam dakwaan JPU terhadap Rohidin Cs. Berdasarkan file “Catatan Keuangan Anca” yang ditemukan di laptop ajudan pribadi Rohidin, tercatat aliran dana hingga Rp30,3 miliar. Sumber dana berasal dari berbagai sektor:

  • Pengusaha Tambang dan Sawit: Haris, pengusaha batu bara dan kepala sawit, diduga menyetor Rp19,1 miliar.
  • Pegawai Bank Bengkulu: Dede Arga Putra, Olivia Lesiana, dan Pandita Juniarti menyumbang total Rp2,3 miliar.
  • Kepala Daerah Peserta Pilkada 2024: Termasuk Bupati Kaur Gusril Fauzi, Bupati Bengkulu Tengah Rahmat Riyanto, dan lainnya dengan total Rp2,1 miliar.
  • Politisi dan Mantan Pejabat: Termasuk Sumardi, Samsul Aswajar, dan Dodi Martian, memberikan kontribusi Rp3,5 miliar.
  • Korporasi Energi dan Tambang: PT Cereno Energi Selaras, PT Cakrawala Dinamika Energi, dan PT Selamat Jaya Pratama disebut menyetor hingga Rp2 miliar.
  • Kepala Sekolah SMA: Para kepala sekolah SMA di Kota Bengkulu diduga menyetor Rp1,2 miliar.
  • Valuta Asing: Rohidin menerima masing-masing 30.000 dolar AS dari Tjandra Teresna Widjaja (PT Firman Ketaun) dan 12.715 dolar AS dari pihak lain.
  • Bantuan Non-tunai: 14.500 kaos kampanye senilai Rp130 juta disalurkan oleh Asosiasi Pertambangan Batu Bara Bengkulu melalui Kepala Dinas ESDM Doni Swabuana.
  • Kepala OPD Pemprov Bengkulu: Termasuk Oslita (Diskominfo), Syafriandi (DKP), Atisar Sulaiman (Satpol PP), dan Tejo Suroso (Dinas PU).

Pengusaha Juga Harus Diadili

TB menyoroti khusus fakta bahwa KPK telah memeriksa lima pengusaha besar yang terhubung dengan perusahaan tambang, namun belum ada penetapan tersangka terhadap mereka. Berikut daftarnya:

  1. ESR – PT Ratu Samban Mining
  2. JL – PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras
  3. DMS – PT Selamat Jaya Pratama
  4. BH – PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana
  5. YT – PT Ferto Rejang

TB menegaskan, proses hukum harus menyeluruh, tidak berhenti pada aktor birokrasi atau politik semata.

“Kalau hanya pejabat yang dijerat, ini jelas diskriminatif. Para pengusaha itu penyuap, bukan korban. Jangan lagi kita diminta percaya pada hukum kalau pelakunya bisa beli keadilan,” ucap TB dengan nada geram.

Desakan untuk KPK dan Lembaga Peradilan

TB dan LSM Gemuruh menyerukan agar KPK membuka kembali berkas-berkas yang mencurigakan, menelusuri aliran dana, dan segera menetapkan pihak-pihak lain yang terbukti memberi atau menerima gratifikasi.

“Ini bukan soal politik, ini soal moral dan hukum. Jangan jadikan KPK alat untuk menakut-nakuti, tapi jadikan sebagai pelurus keadilan yang sesungguhnya. Semua harus ditindak: pengusaha, pejabat, politisi, bahkan kepala sekolah,” pungkas TB.

Kasus Rohidin Cs telah menjadi ujian besar bagi integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Publik kini menanti langkah berani KPK: apakah akan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh atau membiarkannya menjadi contoh baru dari tumpulnya hukum ke atas.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button