BlitarDaerahHukum

Tebang Pohon Milik Perhutani Blitar, Empat Pelaku Diamankan Polisi

Blitar,mitratoday.com – Satreskrim Polres Blitar dan Perum Perhutani KPH Blitar mengamankan empat pelaku penebang kayu Blitar dan satu warga Magetan ditangkap polisi atas kasus pembalakan liar di hutan Perhutani daerah Doko. Keempat pelaku adalah NEW(53) alias Nahum warga Magetan, AN (44) sebagai bos serta NH (33) dan TW (33) warga Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

“Tiga pelaku diamankan di kawasan hutan di Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, dan untuk pelaku NEW di tangkap di lokasi padat penduduk di daerah kebayoran lama Jakarta Selatan,” Jelas AKBP Wiwit Adi Satria Kapolres Blitar, Selasa (14/05).

Lanjut Wiwit, aktor intelektual pembalakan liar ini adalah NEW yang sempat bersembunyi di wilayah jakarta.

Dari hasil pemeriksaan empat tersangka Polisi mengamankan 101 log kayu jati dengan lingkar 100 sentimeter.

“Dari keterangan NEW bahwa dirinya sedang di jakarta karena ada kegiatan di sana, pelaku ini sudah mengetahui teman-temanya ditangkap pelaku,” Lanjutnya.

Polisi juga menyita 8 tunggak atau tunggul jati bekas ditebang beserta gergaji mesin dan seutas tambang penarik kayu.

“Ada 8 potong tunggak kayu hasil lacak balak, satu buah tali tambang sepanjang 20 meter, gergaji mesin, dan 1 buah handphone kita amankan sebagai barang bukti,” Imbuhnya.

Tiga tersangka ditangkap di Blitar sedangkan otak kejahatan diringkus di Jakarta selatan. Kini para tersangka ditahan di Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas laporan Perhutani ini, keempat tersangka diduga melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-undang nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” Pungkasnya.

Pewarta : Novi 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button