Tegas Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Batang dan Ratusan Liter MMEA Ilegal

Malang,mitratoday.com – Bea Cukai Malang bersama Kanwil DJBC Jawa Timur II dan Pemerintah Kabupaten Malang terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang cukai. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya pemusnahan besar-besaran barang milik negara hasil penindakan, berupa jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin edar, Rabu (18/6) di fasilitas pembakaran milik PT. Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.
Pemusnahan ini mencakup total 3.574.332 batang rokok ilegal berbagai merek dan 264,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang disita Bea Cukai Malang selama periode November 2024 hingga 9 April 2025. Nilai barang-barang ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp4.965.354.140, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp2.707.869.036.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol komitmen penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelola Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP. Kolaborasi ini menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi antara Bea Cukai Malang, Kanwil DJBC Jawa Timur II, Pemkab Malang, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dan media. Tanpa sinergi ini, pengawasan tidak akan seefektif sekarang,” ujar perwakilan Bea Cukai Malang dalam sambutannya.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal serta mendorong pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya secara resmi. Perizinan untuk industri hasil tembakau kini dapat diperoleh langsung di Kantor Bea dan Cukai tanpa dikenakan biaya.
(Tri W)