DaerahSumatera Utara

Tekan Penerimaan PBB-P2, Pemkab Sergai Hapus Sanksi Administratif Wajib Pajak

Penulis : Marwan
Editor   : Redaksi

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Tahun 2019 Pemkab Sergai memperoleh PAD sebesar Rp. 143.372.987.171: atau sebesar 106,79 %, hal itu tentu telah melampaui target rasio yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 8,8 %. Yang mana salah satu sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Begitu yang disampaikan dalam sambutannya pada pembukaan Sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Administratif PBB tahun 2020 yang dilaksanakan di Balai Karyawan Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban, Kamis (23/1/2020).”Pendapatan tersebut tentu menjadi tulang punggung dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.”Kata Bupati Ir.H.Soekirman didampingi Wabup H Darma Wijaya, SE.

Itu juga merupakan bagian dari visi dan misi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang telah dicanangkan dan dituangkan dalam 21 Peraihan yang harus dicapai, Pemkab Sergai berkomitmen untuk meningkatkan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan dengan persentase di atas 10 % pada tahun 2021.

Program penghapusan sanksi administratif tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan serapan dari para wajib pajak.”Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, untuk dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran, dengan kata lain wajib pajak cukup melunasi pokok ketetapan pajak yang terutang saja.” jelas Bupati.

Selain berfungsi untuk mencapai target PBB-P2 tahun 2020 sebesar 20 miliar rupiah, program itu juga akan sangat berguna untuk meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2.“Perlu diketahui bahwa pada saat pendaerahan PBB-P2 pada tahun 2013, Pemkab Sergai turut diberikan beban piutang PBB-P2 “warisan” dari KPP-Pratama.” Piutang ini terus bertambah seiring waktu imbas dari masih adanya Wajib Pajak yang setiap tahunnya tidak melunasi kewajiban.”Lanjut Bupati.

Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terus berusaha meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2 antara lain dengan melakukan verifikasi ulang terhadap objek pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, serta dengan memberikan kemudahan wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya.

“Antara lain melalui program penghapusan sanksi administratif sebagaimana yang saat ini tengah kita laksanakan. Maka dari itu diharapkan kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena program penghapusan sanksi administrasi ini diselenggarakan dalam waktu yang terbatas,” pungkas Bupati.

Kegiatan pengarahan program tersebut dihadiri oleh Kadis Kominfo Drs. H. Akmal, AP, M.Si, Camat Sei Bamban Juniar Gultom, SH, unsur Muspika Kecamatan Sei Bamban, Kades se- Sei Bamban, tokoh agama dan masyarakat.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button