BENGKULUDaerahHeadlineSeluma

Temuan BPK RI 2021 Di Kabupaten Seluma Puluhan Miliar, Khususnya Soal Perjalanan Dinas Dan Pajak

Seluma,mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Seluma mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma tahun 2021. Laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, sebanyak 4 temuan di sampaikan BPK RI.

  1. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 1 miliar sekian
  2. Realisasi Belanja Barang Pakai Habis, Jasa Kantor, dan Belanja Pemeliharaan pada Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 3 Miliar Sekian
  3. Pengelolaan Kas pada Pemkab Seluma Belum Tertib; dan
  4. Pengelolaan Kas Lainnya yang Berasal dari Pungutan Pajak Restoran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belum Sepenuhnya Sesuai ketentuan.

Sementara hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 6 temuan BPK RI. Diantaranya adalah :

  1. Kesalahan Perhitungan PPh 21 atas Belanja Pegawai Khusus Anggota DPRD pada Sekretariat DPRD Berindikasi Lebih Bayar Senilai Rp 135 Juta sekian.
  2. Belanja Honorarium Tim pada Lima SKPD Kabupaten Seluma Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 327 Juta sekian dan Membebani APBD Senilai Rp 340 juta sekian.
  3. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Lima SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 1 Miliar sekian.
  4. Realisasi Belanja Barang Pakai Habis, Jasa Kantor, dan Belanja Pemeliharaan pada Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 3 Miliar sekian.
  5. Pelaksanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Disdikbud dan Dinkes Terindikasi Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan serta Lebih Bayar Senilai Rp 171 Juta sekian.
  6. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR Lebih Bayar Senilai Rp 196 Juta sekian.

Atas temuan BPK RI itu, tampak beberapa temuan tahun 2020 sebagian telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Seluma. Namun, indikasi kegiatan fiktif  di duga belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Terkait LHP BPK RI tahun 2021, persoalan Pajak bernilai puluhan miliar juga menjadi temuan. Selain itu, ditemukan juga beberapa terkait perjalanan Dinas kelebihan bayar.

Hasil audit ini juga jika di lihat perbandingannya dari temuan BPK RI Tahun 2020, nampaknya beberapa temuan belum juga di selesaikan oleh pemerintah Kabupaten Seluma.

Atas temuan tersebut, Berikut Rekomendasi BPK RI Tahun 2021 :

  1. Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp 1 Miliar sekian dan Sekretaris DPRD untuk segera menindaklanjuti LHP Inspektorat atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dilakukan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp 77 Juta sekian.
  2. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Sekretaris DPRD lebih cermat dalam mengawasi belanja di lingkungan satuan kerjanya, serta menghentikan pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya;
  3. Sekretaris Daerah, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas PUPR, dan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp 3 Miliar sekian.
  4. Inspektur untuk menindaklanjuti dan meyakini pembayaran kewajiban bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD atas belanja yang terealisasi namun terutang kepada penyedia senilai Rp 123 Juta sekian melalui mekanisme belanja non tunai/transfer;
  5. Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Sekretaris DPRD memproses pengembalian belanja Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan menyetorkan ke Kas Daerah, masing-masing senilai Rp 2 Juta sekian, Rp 630.000,00, dan Rp 129 Juta sekian. Ketiga SKPD tersebut menggunakan mekanisme Tambah Uang (TU) atas UP TA 2022 yang dikelola, sampai dengan kekurangan pada Ganti Uang (GU) tersebut dipulihkan; dan
  6. Sekretaris DPRD untuk memproses kurang setor Pajak Restoran yang telah dipungut oleh Bendahara Pengeluaran ke Kas Daerah senilai Rp 61 juta sekian yang terdiri atas :

a. Rekomendasi LHP Inspektorat senilai Rp 23 Juta sekian yang belum ditindaklanjuti; dan

b. Tambahan Pajak Restoran hasil pemeriksaan BPK atas Pajak Restoran senilai Rp 37 Juta sekian yang tidak termasuk lingkup LHP Inspektorat.

Menyikapi hal itu, Yayasan LESTARI Bengkulu melalui Devisi Pendidikan, Dedy menyampaikan bahwa hal itu nampaknya harus di tindak lanjuti Aparat Penegak Hukum. “Sebab, temuan persoalan pajak masih sangat tinggi di Kabupaten seluma, karena hal itu berpengaruh terhadap laju kemajuan ekonomi daerah dan kemajuan daerah, khususnya Kabupaten Seluma.” Kata Dedy.

“Apa lagi temuan di 2021 ini, khususnya di Sekretaris Daerah, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas PUPR, dan Sekretaris DPRD, temuannya sangat fantastis. Maka kita harapkan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kita juga memantau serta menindak lanjuti temuan tersebut, karena ada beberapa temuan di tahun lalu juga kembali menjadi temuan di tahun 2021.” tegas Dedy, Rabu 28 September 2022.

Sumber : LHP BPK RI tahun 2021
[AMIR]

NID Old
44813

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button