BENGKULUBengkuluBengkulu UtaraDaerahHeadline

Temuan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemkab Bengkulu Utara Tahun 2021

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara 2021. Laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, sebanyak 6 temuan disampaikan BPK RI.

  1. Pengelolaan Dana Prolanis dan KB pada Puskesmas Kabupaten Bengkulu Utara Tidak Sesusai Ketentuan;
  2. Pengendalian atas Data dan Status Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu utara Belum Optimal serta Terdapat Kelebihan Pembayaran Tunjangan ASN Sebesar Rp 209.257.872,00 dan Potensi Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 250.537.546,00;
  3. Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Sebesar Rp 714.265.505,00;
  4. Realisasi Belanja Modal atas Enam Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 886.753.413,28;
  5. Pengelolaan Aset Tetap belum Memadai; dan
  6. Penganggaran dan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Belanja Hibah Tidak Tepat.

Sementara hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 9 temuan BPK RI. Diantaranya adalah :

  1. Pengendalian atas Data dan Status Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu utara Belum Optimal serta Terdapat Kelebihan Pembayaran Tunjangan ASN Sebesar Rp 209.257.872,00 dan Potensi Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 250.537.546,00.
  2. Kesalahan Perhitungan PPh atas Belanja Pegawai Khusus Anggota DPRD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sehingga Kurang Bayar Sebesar Rp 74.848.801,50.
  3. Kelebihan Pembayaran atas Realisasi Belanja Belanja Makan Minum pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp 357.949.702,55 dan Belanja Bahan Isi Tabung Gas Sebesar Rp 6.300.410,00.
  4. Pertanggungjawaban Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi di Dinas PUPR Tidak Tepat dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 28.698.560,00.
  5. Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultan di Dinas PUPR Belum Optimal dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 47.300.000,00.
  6. Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Sebesar Rp 714.265.505,00.
  7. Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Revitaslisasi di Dua Paket Pekerjaan Sebesar Rp 51.572.626,35.
  8. Terdapat Kelebihan Pembayaran pada Tiga Paket Pembangunan Gedung di RSUD Sebesar Rp 193.794.107,80.
  9. Realisasi Belanja Modal atas Enam Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp 886.753.413,28

Atas temuan BPK RI itu, tampak beberapa temuan tahun 2020 sebagian telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Namun, indikasi kegiatan fiktif belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Terkait LHP BPK RI tahun 2021, beberapa aset tanah bernilai puluhan miliar juga bermasalah. Selain itu, ditemukan juga beberapa kendaraan dinas yang pembayaran pajaknya tidak tertib, bahkan tidak di ketahui keberadaanya.

Hasil audit ini juga jika di lihat perbandingannya dari temuan BPK RI Tahun 2020, nampaknya beberapa temuan belum juga di selesaikan oleh pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Namun, dalam temuan BPK RI dalam tahun 2021 ini nampaknya Bupati Bengkulu Utara harus mengevaluasi kinerja Dinas terkait yang masih banyak menjadi temuan. Khususnya di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan PUPR.

Atas temuan tersebut, Berikut Rekomendasi BPK RI Tahun 2021 :

  1. Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan supaya Memerintahkan Bendahara JKN untuk lebih tertib dalam menyetorkan pendapatan dari Dana Non Kapitasi ke rekening Kas Daerah dan melaksanakan belanja atas Dana Non Kapitasi melalui mekanisme APBD;
  2. Seluruh Kepala SKPD terkait untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp 209.257.872,00 dan disetor ke Kas Daerah serta memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 250.537.546,00 dengan menyampaikan kelengkapan data kepada BKPSDM dan BKAD atau menyetorkan ke Kas Daerah;
  3. Menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 714.265.505,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  4. Menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah pada enam paket pekerjaan Rekonstruksi jalan sebesar Rp 886.753.413,28;
  5. Menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk memerintahkan Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang dan SKPD terkait selaku Pengguna Barang supaya meningkatkan pengawasan, pengendalian dan pengamanan atas penatausahaan aset tanah yang dikuasai oleh Pemkab Bengkulu Utara;
  6. Menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan TAPD agar melaksanakan penganggaran Belanja BOS sesuai ketentuan yang berlaku ke dalam kelompok belanja langsung dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan.

Menyikapi hal itu, salah satu anggota Yayasan LESTARI Bengkulu bidang Pendidikan yakni Dedy Iskandar menyampaikan bahwa hal itu nampaknya harus di tindak lanjuti Aparat Penegak Hukum. Sebab, temuan aset, kendaraan dinas dan lainnya itu bernilai miliaran.” Kata Dedy.

“Apa lagi temuan di 2021 ini kembali mencuat di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dan PUPR. Apa lagi ke tiga Dinas ini merupakan salah satu bagian dari pada kemajuan daerah.” tegas Dedy, Rabu 28 September 2022.

Sumber : LHP BPK RI tahun 2021
[AMIR]

NID Old
44813

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button