DaerahHeadlinependidikanTegal

Tepis Isu Penahanan Ijazah, Kepsek SMAN 2 Kota Malang Angkat Bicara

Malang,mitratoday.com – Beredarnya isu tentang penahanan ijazah kelulusan di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Malang dikarenakan siswa belum membayar sumbangan pendidikan yang diwajibkan, namun setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran ke sekolah ternyata hal tersebut tidak benar.

Salah satunya SMAN 2 Kota Malang yang diterpa isu tersebut. Pihak sekolah pun menyebutkan bahwasanya isu yang berkembang diluar itu tidak benar adanya.

Pihak sekolah melalui Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Malang Drs. Haryanto. M.Pd yang ditemui di Kantornya SMAN 2 Kota Malang jalan Martadinata Kota Malang, Rabu (06/09/2023) membantah isu ada penahanan ijazah di SMAN 2.

“Tidak ada mas, tidak ada itu yang namanya penahanan ijazah.” tegasnya.

Dikatakan kepala sekolah, sekolah tidak berhak menahan ijazah siswa yang sudah lulus meskipun siswa tersebut mempunyai kewajiban tanggungan pembayaran, namun harus tetap melalui alur yang telah ditetapkan.

“Dalam pengambilan ijazah tersebut, ada alurnya yang harus dilalui. Jadi siswa yang mengambil harus bersama orang tua, dan jika ada kewajiban iuran yang belum terselesaikan, itu nanti orang tua siswa dengan komite sekolah.” jelasnya.

Menurutnya masyarakat belum paham betul tentang komite sekolah, dan membutuhkan sosialisasi tentang apa itu komite sekolah, tugas komite sekolah dan siapa saja anggota komite.

“Terkait komite sekolah yang selalu menjadi isu dalam dunia pendidikan terkait sumbangan dan iuran pendidikan, memang masyarakat membutuhkan sosialisasi. Meskipun sudah diterbitkan Permendikbud no 75 tahun 2016 dan Pergub Jatim no 8 tahun 2023, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tugas dan fungsi komite sekolah.” ungkap Hariyanto yang juga menjabat Plt. Kepsek di SMAN 6 Kota Malang tersebut.

Beliau pun menjelaskan berbagai tugas dan fungsi komite sekolah dalam membantu mencari tambahan pembiayaan sekolah sesuai Permendikbud dan Pergub Jatim.

“Sesuai dari isi Permendikbud dan Pergub, dalam membantu keuangan sekolah, komite sekolah diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat. Jadi untuk menutupi kekurangan biaya operasional sekolah, sekolah menyerahkan kepada komite untuk untuk mencari tambahan biaya operasional.” jelasnya.

Kepsek juga menambahkan bahwa anggota komite sekolah terdiri dari 50 persen orang tua murid yang masih sekolah, 20 persen pengamat pendidikan dan 30 persen tokoh masyarakat.

“Harapannya masyarakat bisa semakin cerdas dalam memilah. Bahwasanya sekolah dan komite itu berbeda, jangan jika ada masalah dengan komite, sekolah yang dibawa-bawa. Semoga saja kedepannya banyak sosialisasi kepada masyarakat tentang tupoksi komite sekolah, sehingga tidak lagi ada isu-isu yang menerpa dunia pendidikan lagi.” pungkasnya.

Sementara itu Aji, salah satu mantan siswa SMAN 2 Kota Malang yang lulus tahun ini, menyebutkan bahwa ijazah miliknya yang belum diambil dikarenakan ada hak milik sekolah yang belum dikembalikan dan orang tuanya masih sibuk.

“Saya belum bisa ambil, karena tidak diperbolehkan mengambil sendiri dan diminta harus sesuai alur yang dikeluarkan oleh sekolah. Ada tanggungan iuran selama tiga tahun yang belum saya bayar dan serta ada dua buku milik sekolah yang belum saya kembalikan.” jelasnya.

Aji menyebutkan terkait permasalahannya tersebut sudah terselesaikan setelah orang tuanya menemui pihak komite, dengan mengembalikan buku milik sekolah tanpa membayar sepeserpun tanggungan iuran.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button