DaerahHeadlineTegal

Terbukti Pengelolaan Limbah B3 PT DOK Abadi Sipyard Tidak Sesuai Prosedur, DLH Kabupaten Tegal Bakal Terbitkan Sanksi

Tegal,mitratoday.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal temukan beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. DOK Abadi Sipyard terkait pengelolaan limbah B3, hal itu diungkapkan Kabid Dalwas DLH Kabupaten Tegal, Khaerudin, S.H.,M.M kepada media melalui pesan whatsAppnya beberapa waktu lalu.

Khaerudin juga membeberkan temuan tersebut saat tim melakukan verifikasi lapangan ke PT. DOK Abadi Sipyard yang berlokasi di Jalan Raya Pantura Tegal Pemalang Kilometer 9, Kramat, Kabupaten Tegal.

“Kami bersama tim menemukan dan terbukti limbah B3 tidak di kelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat aktifitas usaha tambak di area perusahaan yang di dalam dokumen lingkungan hidup (doklingnya) tidak tercantum. Untuk itu, tim merekomendasikan penerapan sanksi administratif kepada perusahaan,” terang Khaerudin.

Khaerudin menegaskan terkait temuan pelanggaran tersebut, Perusahaan akan dipaksa menghentikan pembuangan limbah B3 dan membersihkan limbah B3 yang sudah terlanjur dibuang ke lingkungan serta untuk selanjutnya wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menyediakan TPS limbah B3 dan menyerahkan pengelolaan limbah B3 ke pihak ketiga berizin dengan membayar biaya jasa pengelolaan.

“Terkait adanya usaha tambak di area perusahaan, maka wajib dilingkup di dokling melalui revisi dokling berdasarkan kajian/perkiraan dampak lingkungan dalam hal perusahaan menambah jenis usaha,” tegas Khaerudin.

Khaerudin menambahkan berdasarkan info dari keterangan Kades Kramat bahwa terkait dampak pencemaran di tambak warga telah dilakukan mediasi antara warga dan pihak perusahaan infonya sudah clear dan perusahaan telah memberikan kompensasi ke warga yang tambaknya terdampak.

Sementara itu, saat ditemui awak media, Jumat (26/4/2024) Kepala DLH Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi, S.K.M.,M.Kes menyampaikan apa yang dikeluhkan masyarakat terkait limbah B3 memang benar setelah tim cek ke lokasi ditemukan pelanggaran, tetapi pihaknya tidak serta merta menerbitkan sanksi, karena kami juga harus ketemu dulu dan meminta penjelasan dari pihak perusahaan,” tegasnya.

“Prosedur pengawasan memang harus memberitahu secara resmi dan nanti ada langkah-langkah selanjutnya,” imbuh Kepala DLH Kabupaten Tegal.

Perlu diketahui limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, dampak bahaya terhadap lingkungan, limbah B3 dapat mencemari air, tanah maupun udara dan untuk kesehatan akan berdampak seperti, gangguan sistem pernapasan dan pencernaan, gangguan sistem tumbuh kembang anak, juga gangguan jaringan paru-paru dan hati.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button