DaerahDumaiHeadlineHukum

Terbukti Terlibat Pemalsuan Surat, PN Dumai Ponis 7 Orang Terdakwa Berpariasi

Dumai,mitratoday.com – Tujuh orang terdakwa pemalsuan surat kembali digelar sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Dumai, dengan agenda sidang pembacaan putusan dari majelis hakim, Senin (30/01/2023).

Sidang langsung dipimpin Abdul Wahab SH sebagai Ketua Majelis sidang dan dibantu dua orang hakim anggota, Alva Robi SH dan Liberti Sitorus SH.

Hakim majelis membacakan putusannya kepada ketujuh terdakwa yaitu, Gusti Ramadhan, Afrizal, Irwansyah Putra, Zulmen Efend, Tri Eko Syahputra, Sugeng, dan Jefri Sefpryanto Parapat.

Namun sebelum hakim membacakan putusannya kepada ke Tujuh terdakwa, terlebih dahulu hakim mempertimbangkan para perbuatan terdakwa, yang memberatkan perbuatan para terdakwa merugikan pihak perusahaan PT Adhitya Seraya Korita (ASK).

Baik secara materil dan non materil, dan para terdakwa juga berbelit – belit memberikan keterangan dalam persidangan. Sementara yang meringankan para terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Sesudah hakim membacakan pertimbangan nya, lalu hakim membacakan putusan kepada ketujuh terdakwa. Seperti terdakwa Gusti, hakim menjatuhkan putusan kepadanya, 4, 9, bulan penjara.

Sementara ke Enam terdakwa seperti Afrizal, Irwansyah Putra, Zulmen Efendi, Tri Eko Syahputra, dan Jefri Sefpryanto Parapat, hakim menjatuhi hukuman dengan vonis, 4, 3 bulan penjara.

Hakim katakan perbuatan para ketujuh terdakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1)  KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

Atas putusan ini, ketujuh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Mangara Tampubolon SH, masih pikir – pikir untuk mengabil sikap menempuh dalam mengajukan banding. Sementara JPU Andi Sinaga juga masih pikir pikir.

Pewarta : E Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button