DaerahHeadlineHukumMalang

Terduga Pelaku Penganiayaan Tukang Becak Masih Bebas Berkeliaran, Kuasa Hukum Minta Jangan Tebang Pilih

Malang,mitratoday.com – Re (64) Tukang Becak yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang Juragan berinisial ‘JS’ awal Mei 2023 lalu, hingga tujuh bulan berlalu sejak membuat laporan resmi ke Polresta Malang Kota hingga kini tak kunjung mendapatkan keadilan, terduga pelaku hingga berita ini ditulis masih bebas berkeliaran.

Sudah tujuh bulan, sejak dirinya dianiaya secara brutal oleh JS di Pasar Borobudur Blimbing (03/05), Re mengaku masih merasakan nyeri di bagian tubuh sebelah kanan, terutama saat harus dipaksa mengangkat barang pelanggannya. Hal tersebut terpaksa dilakukan olehnya demi mendapatkan nafkah sehari-hari.

Hal tersebut diungkapkan Re, saat kuasa hukumnya dari DS LAW office Dedy Sutejo, S.H., bersama awak media berkunjung ke rumahnya, Rabu (15/11/2023).

Dengan didampingi Dedy Sutejo, kepada awak media yang hadir Re menunjukkan bekas-bekas penganiayaan yang dialami di tubuhnya yang masih membekas hingga kini dan dirinya mengaku masih trauma akibat penganiayaan tersebut

Meski begitu, Re yang berprofesi sebagai tukang becak dan buruh angkut di Pasar Borobudur Blimbing dalam kesehariannya tetap bekerja membanting tulang dalam kondisi masih sakit demi memberi nafkah keluarga.

“Terkadang saat untuk bekerja dan angkat-angkat berat masih terasa nyeri mas, tapi saya paksakan bekerja,” ungkapnya.

Saat disinggung apakah selama tujuh bulan sejak kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota, terduga pelaku JS maupun keluarganya ada yang datang untuk menjenguk atau meminta maaf kepadanya, Re menyatakan bahwa tidak ada itikad baik sama sekali dari pelaku.

“Gak ada mas, tidak satupun yang datang walau hanya sekedar meminta maaf, mungkin karena saya hanya tukang becak, saat kejadian yang pontang-panting ya teman-teman pedagang pasar, istri dan anak saya yang mengantar ke rumah sakit dan berobat jalan,” tuturnya.

Dedy Sutejo, S.H., Kuasa hukum Re yang turut mendampingi, kepada awak media dilokasi, menyatakan keprihatinannya terkait proses penegakan hukum yang dialami kliennya yang tak kunjung mendapatkan keadilan.

Terlebih sudah hampir tujuh bulan sejak kasus penganiayaan dengan pemberatan tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Malang Kota, namun baru hari ini menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor.

“Disinilah kita berharap, pihak kepolisian tidak ada tebang pilih terhadap ‘wong cilik’ karena dimata hukum kedudukan setiap orang adalah sama,” harapnya.

Perlu diketahui Re merupakan korban tindak pidana penganiayaan yang diduga di lakukan oleh JS pada awal Mei 2023 silam, dan kasus tersebut sudah di laporkan ke SPKT Polresta Malang Kota, dan hingga berita ini di tulis terduga pelaku sendiri masih berkeliaran dengan bebas.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (13/11) menjawab singkat bahwa kasus Re tersebut sudah periksa saksi-saksi.

“Kamis panggilan terlapor, tadi pagi pelapor sudah diberi SP2HP,” pungkasnya.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button