DaerahHukumLampungLampung Tengah

Tergiur Uang 100 Juta, Kurir Dan Bandar Ganja Dituntut Hukuman Mati

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Kejari Gunungsugih akan tuntut mati sopir pembawa daun ganja dan seorang Napi yang kendalikan peredaran Narkotika dari dalam Lapas.

Hal itu diungkapkan oleh Kajari Gunungsugih, M Mansyur Majid saat menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Narkotika Nasional BNN Pusat, Senin (20/7/2020).

Menurutnya pada Selasa (25/2/2020) BNN telah mengamankan satu unit mobil box yang diduga membawa 571 Kilogram daun memabukan asal Aceh beserta seorang pengemudi RN (33), di Kampung Bandaragung Kecamatan Terusanunyai Lamteng.

“Dari hasil pengembangan BNN mendapati nama seorang Napi penghuni Lapas di Kota Tangerang Banten,” jelasnya.

Dijelaskan oleh Kajari Gunungsugih, Napi pengendalikan peredaran daun yang mengakibatkan pemakainya selalu beehalusinya tersebut dari dalam lapas yakni HDT (38) langsung diamankan petugas BNN.

HDT sendiri merupakan tahanan yang tengah menjalani hukuman disalah satu lapas kota Tanggerang, berperan sebagai pengedar beserta otak dari jaringan peredaran Narkotika.

Ditangkapnya satu unit mobil box yang diduga membawa Narkotika jenis daun ganja tersebut di Lamteng,. Bermula saat mobil yang diduga membawa ganja tersebut mengalami kerusakan, lalu diderek kesalah satu bengkel.

“Mobil bok tersebut memang sudah menjadi pantauan oleh BNN pusat. Kemudian setelah mendengar mobil tersebut berada disalah satu bengkel. BNN langsung melakukan penangkapan terhadap Supir (Roni) dan membongkar isi mobil boks tersebut,”Terang Kajari.

Ditambahkan oleh Kajari Gunungsugih M Mansyur Majid, tersangka HDT merupakan otak bisnis Narkotika yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Kota Tanggerang.

“HDT ini yang mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam penjara. Saat ini dia baru menjalani masa hukuman 3 tahun dari vonis 17 tahun,”Pungkasnya.

Kepada petugas pemeriksa RN sopir mobil box tersebut mengaku dirinya sudah mengetahui bahwa kendaraan yang dibawanya tersebut akan membawa Narkotika berjenis Ganja. Ia mengaku mendapat upah 100 juta dalam setiap pengiriman barang haram memabukan tersebut.

“Saya tahu pak, Sekali anter jemput saya dibayar 100 juta, Tapi baru dibayar 20 juta sebagai uang muka.” ungkap Roni.

Untuk sementara menunggu proses lebih lanjut kedua tersangka yang diamankan BNN Pusat tersebut akan dtitipkan di Lapas II B Gunungsugih.

“Akan kita titipkan di lapas Gunungsugih sambil menunggu proses persidangan di Pemgadilan Negeri Lamteng,” kata Kajari Gunungsugih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 115 yunto 132 dengan ancaman hukuman mati, denda paling banyak 10 Miliyar dan paling sedikit 1 Miliyar.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button