Bengkulu TengahDaerah

Terima Putusan MA Forum Perjuangan Tanah Ulayat Benteng Gelar Musyawarah

Bengkulu Tengah,Mitratoday.com- Forum Perjuangan Tanah Ulayat Bengkulu tengah, yang diketuai oleh Iswandi, didampingi oleh Andi dan Melyansory, menggelar musyawarah bersama Kepala Desa se- Kecamatan Karang Tinggi, guna menyampaikan hasil putusan MA atas persidangan dalam perjuangan membela hak hukum tanah masyarakat yg termasuk kedalam HGU PT. Agri Andalas. Di balai Serba Guna, Desa Ujung Karang. Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah. Rabu, (15/01/2020).

Lahan PT. Agri Andalas yang letaknya di Kec, Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan izin HGU menurut warga batas HGU yg tidak diketahui secara jelas sehingga posisi tanah masyarakat di kategorikan masuk kedalam peta HGU, terbukti masyarakat tidak dapat membuat sertifak tanah mereka.

Diperkirakan lebih kurang seluas 900 Ha diduga tanah masyarakat yang berada dalan HGU PT. Agri Andalas. Hal ini di ketahui oleh warga ketika Pemda Benteng mempunyai program pembuatan sertifikat tanah, warga terkejut ketika di dalam pengukuran ternyata tanah yang selama ini tanah milik dan yg mereka kuasai sampai dengan sekarang, ternyata tidak bisa di sertifikatkan lagi karena sudah di peta oleh pihak PT. Agri Andalas dengan izin HGU. Sementara tanah tersebut adalah incluve atau tidak pernah di ganti rugi di bebera desa sekitar Kec, Karang Tinggi dan kecamatan lain nya, Sehingga dari sinilah polemik – polemik mulai muncul. Warga memutuskan untuk mengumpulkan data dang meminta pihak-pihak yang terkait untuk meninjau ulang lahan tersebut.

Disamapaikan oleh ketua forum dalam pertemuan prigres raport beberapa proses mulai dari persidangan KIP (mediasi) hingga KIP (sidang) pihak Forum perjuangan tanah ulayat Benteng memenangkan persidangan, namun BPN mengajukan banding melanjutkan persidangan ke PTUN. Dari hasil banding PTUN pihak ulayat kembali memenangkan persidangan, namun pihak BPN belum juga menyerahkan dokumen atau peta tanah HGU yang di garap pihaknya, pihak BPN kembali mengajukan banding Kasasi ke MA namun pihak MA menolak gugatan yang di ajukan pihak BPN, artinya persidangan kembali di menangkan pihak Ulayat. Namun pihak BPN belum juga menyerahkan dokumen peta yang pantas dan memang berhak dimiliki oleh masyarakat.

Selaku pendamping Forum Andi menyampaikan sampai dengan di adakan pertemuan ini pihak BPN Bengkulu belum menyerahkan dokumen atau peta HGU PT. Agri kepada Penggugat

“Entah dimana persoalannya, apakah pihak BPN Bengkulu yang belum mendapatkan informasi dari Mahkamah Agung sehingga kita belum menerima dokumen tersebut,” ucap Andi.

Ketua Forum Perjuangan Tanah Ulayat Bengkulu Tengah dengan di dampingi oleh “Andi” mengakui, bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan dari MA sebagai bukti bahwa pihaknya bersungguh-sungguh memperjuangkan hak masyarakat.

“Lebih kurang lima hari yang lalu surat keputusan Mahkamah Agung di sampaikan dengan ketua Forum, dan dengan diberitahukan kepada masyarakat bahwa dengan putusan tersebut pihaknya “Forum” akan meminta dokumen kepada pihak BPN sesuai dengan putusan pengadilan,” sampai Andi.

Pihak Forum Ulayat mengambil langkah selanjutnya untuk mendatangi BPN tujuannya untuk meminta data atau dokumen tanah sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, apabila pihak BPN masih tidak mau menyerahkan hal itu adalah tindakan melawan hukum, pihak Forum Ulayat akan meminta PTUN untuk mengeksekusi keputusan MA tersebut kepada pihak BPN, artinya pihak BPN tidak menghormati dan menolak putusan peradilan.

Tampak hadir dalam musyawarah, perwakilan dari polres benteng, polsek karang tinggi dan masyarakat yg tanah nya terdampak HGU. (70771)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button