DaerahHukumSumatera Utara

Terjaring OTT, Kadis Sosial Sergai Jadi Tersangka Pungli e-Warung Program BPNT

Pewarta : Marwan

Sei Rampah,Mitratoday.com-Kadis Sosial Kabupaten Serdang Bedagai Ifdal S.Sos (53) resmi ditetapkan tersangka. Ia sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai dirumah makan Cindelaras Sei Rampah terkait Pungli e- Warung Program Bantuan Pangan Non Tunai Pada Kamis lalu (21/1/2021) Sekira Pukul 14:00 Wib.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.Mhum didampingi Kasatreskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk SE di Mapolres Sergai, Jumat (22)1/2021) Sekira Pukul 20:00 Wib.

“Tersangka yang merupakan Kepala Dinas Sosial Sergai ini telah mengintimidasi dan melakukan pemerasan terhadap korban berinisial S Pemilik e-warung program Bantuan Pangan Non Tunai agar menyerahkan uang tunai sebesar Rp 30 Juta supaya tidak digantikan menjadi Suplaier dan distributor.”Jelas Kapolres.

“Tersangka juga menakut-nakuti Korban dan mengancam akan menggantikan korban Sebagai e-warung, karena tersangka telah menyiapkan e- warung sendiri.” Tambah Kapolres.

Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan tersangka telah berlangsung lama dan Terkait hal yang lainnya akan di dalami ataupun pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 30 juta dan 1 hp Android.

“Pasal yang disangkakan pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,”Tegas Kapolres.

Ditambahkan AKBP Robin Ancaman hukuman Pasal 12 podana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 tahun Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000.”Tutup AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button