DaerahHeadlineJember

Terjerat Kasus Korupsi, Satu Pejabat Fungsional Jember Di Pecat

Jember,mitratoday.com – Bupati Jember mengumumkan pemberhentian secara tidak terhormat kepada Ir Bagus Wantoro, pejabat fungsional Pemkab Jember yang telah ditetapkan bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kamis (06/01/2022) telah kami terbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi,” ungkap Bupati dalam konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jum’at (07/01/2022).

Bupati menegaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Jember tersebut terjadi jauh sebelum dirinya memimpin Kabupaten Jember.

Keputusan tersebut sudah inkrah dengan putusan kasasi nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 02 Mei 2016.

“Keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan terbaru, ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapa pun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara,” imbuhnya.

Sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut, saudara Bagus Wantoro divonis hukuman  5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010 saat masa pemerintahan mantan Bupati Jember MZA Djalal.

Pewarta : Solichin

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button