BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

Terkait Anggaran 8% Desa Alun Dua, Kejari BU Akan Koordinasi Ke Inspektorat Dan DPMD

Redaksi

Bengkulu Utara,mitratoday.com-Terkait dugaan tidak di realisasikannya anggaran 8% penanganan covid-19 di Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik, mendapat tanggapan serius dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Kasi Intelijen, Denny Agustian SH MH menyampaikan bahwa terkait persoalan tersebut pihaknya akan berkoordinasi kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Karena ia mengatakan bahwa informasi yang ada baru ia ketahui.

“Jadi begini, informasi ini saya baru tahu. Sebelumnya memang kalau saya lihat, kita belum menerima laporan pengaduan BPD atau pun perangkat desa disana. Nah terkait misalnya ada yang seperti ini, sudah dianggarkan, kemudian sudah dibayarkan, namun pelaksananya belum terlaksana, nanti kami koordinasi ke Inspektorat untuk menanyakan ini. Ini juga sama seperti ada beberapa desa sebelumnya sudah melakukan pencairan tapi belum melakukan pembelanjaan.”Jelas Denny, Kamis (22/07/2021).

“Nanti kami koordinasi dengan inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menanyakan, serta mengecek hal tersebut. Namun kalau  misalnya memang perangkat desa, kemudian Badan Permusyawaratan Desa ingin menyampaikan laporan pengaduan terkait hal tersebut boleh juga ke kami, pusat pengaduan masyarakat, atau melalui surat guna menyampaikan kebenarannya.”Tegasnya.

Selain itu, Denny menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan telaah serta koordinasi ke dinas terkait.”Nanti kita lakukan telaah dan lakukan koordinasi. Tapi dari data awal ini, mungkin yang pertama kami akan tanyakan dulu ke inspektorat selaku apip pemerintahan, kemudian DPMD. Sebagai regulasi pengawasan juga.”Ujar Denny.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memposisikan diri, karena anggaran 8% berjalan sampai akhir tahun.

“Kita tidak bisa masuk langsung tiba-tiba ketika mereka belum melakukan pembelanjaan. Tapi kita mendorong mereka tetap untuk membelanjakan uang tersebut, nanti ada kami, tim siber pungli juga melakukan pemantauan terkait dana 8% ini.”Tutur Denny.

Sebelumnya dalam pemberitaan, Dirin mengakui bahwa tenda isolasi memang tidak disediakan, melainkan menggunakan gedung puskesmas pembantu Desa Alun Dua yang nampaknya tidak layak pakai tersebut.

“Sewa rumah karantina atau tenda isolasi memang tidak ada atau tidak kami sediakan, tapi kami menggunakan gedung puskesmas pembantu desa Alun Dua. Kalau mau sewa, dimana kita sewa. Kami tidak menyewa karena puskesmas kami nganggur, dan desa juga tidak menginduk disitu, tapi nginduk di Tanjung Agung Palik,”kata Dirin, Senin (12/07/2021).

Selanjutnya di https://www.mitratoday.com/anggaran-8-penanganan-covid-19-desa-alun-dua-bu-diduga-ditilep-kades/

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button