
Blitar,mitratoday.com-Adanya Kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Kemensos yang di duga di lakukan oknum Kepala Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merasa harus ikut bertanggung jawab, dalam arti lebih ketat dalam pengawasan dan pembinaan kepada Desa Desa di Kabupaten Blitar.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Rully Wahyu P menjelaskan kepada Mitratoday.com bahwa terkait Permasalahan Desa Ngadri yang sudah ke proses hukum tentu pihajnya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
“Bagi kami sebagai Dinas yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan Desa ini menjadi bahan perhatian utama untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada aspek penyelengaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di Desa,” jelas Rully.
Langkah pertama pihaknya koordinasi dengan Camat Binangun dan menyampaikan beberapa hal untuk meningkatkan fungsi pembinaan serta pengawasan tersebut.
“Kita juga sudah mengumpulkan Camat-Camat yang lain, kita menyampaikan materi untuk sama sama melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah Desa dan Kelurahan agar tertib serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,”tutur Rully.
Kedepan pihaknya konsen pada penguatan Pemerintahan Desa yang ada.”Dan terkait Pelayanan publik di Desa Ngadri kita harapkan bisa terlayani dengan baik, kita ikuti terus perkembangannya untuk jabatan Kepala Desa nanti ada mekanisme sendri sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Rully.
Terakhir Rulyy mengatakan melalui beberapa pertemuan dengan APD Kabupaten Blitar, pihaknya menyampaikan mempunyai amanah masyarakat. Sebagai pelaksana kebijakan harus betul-betul sama-sama berusaha melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan lewat atau keluar dari ketentuan yang ada, juga kepada para Camat kita sampaikan dalam saat pertemuan,”ungkap Rully.