BENGKULUBengkulu SelatanDaerah

Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, Ahli Waris Akan Kandang Tanah Miliknya

Bengkulu Selatan,mitratoday.com -Terkait dugaan penyerobotan lahan milik salah satu masyarakat Desa Tumbuk Tebing kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, dimana dalam pembukaan badan jalan yang tidak izin dengan pemilik, sehingga menjadi komplain atas hal tersebut.

Dimana didalam UU 551, 385, 167 Ayat 1 KUHP Diduga tidak berlaku bagi masyarakat kecil.

“Ya, terkait atas pembukaan badan jalan yang dilakukan di tanah milik kami, kami tidak setuju dengan pihak pelaksana pekerjaan Dinas Pertanian yang main serobot. Maka kami akan kandang hak kami, silahkan Pihak Dinas Pertanian Bengkulu Selatan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, yang jelas tidak menggunakan lahan milik kami,” Tegas Ahli Waris.

Sementara itu sangat disayangkan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan tidak memiliki surat Hibah, hanya persetujuan secara lisan.

Kepala Dinas Pertanian, Edi Yanto melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Yasirli,S.Pt.MM yang juga sebagai PPTK kegiatan Terkhusus pembukaan badan jalan di desa Tumbuk Tebing mengatakan bahwa pembukaan badan jalan tersebut berdasarkan dari usulan masyarakat ke DPRD dan DPRD usulkan kepada Dinas Pertanian.

“Terkait atas komplain salah satu masyarakat tersebut, silahkan selesaikan sesama keluarga mereka. Kalau untuk ganti rugi dan surat hibah lahan kita tidak ada, hanya persetujuan masyarakat secara lisan.” Jelas Yasirli.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button