BlitarDaerah

Terkait Pemkab Blitar Dianggap Hoak, Ini Awal Mula Penandatanganan Hibah

Blitar, mitratoday.com – Setelah muncul bantahan dan tudingan hoax, dari Kementerian PUPR terkait hibah infrastruktur Rp 229,5 miliar untuk Kabupaten Blitar. Pihak Pemkab Blitar menanggapinya dengan membeberkan kronologis, sampai terjadi penandatanganan hibah di Gedung BPSDM Kementerian PUPR pada Kamis (14/4/2022) lalu.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso ketika dimintai tanggapannya, terkait tudingan hoax Pemkab Blitar oleh pihak Kementerian PUPR.

“Saya akan beberkan dari awal, sampai terjadi proses penandatanganan hibah yang semuanya resmi atas nama kedinasan bukan pribadi dan dilakukan di Gedung BPSDM Kementerian PUPR,” ujar Wabup, Selasa (9/4/2022).

Pertama, lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut, berawal dari adanya keluhan infrastruktur yaitu jalan rusak di Kabupaten Blitar.

“Kami dari Pemkab Blitar, Bupati dan Wakil Bupati Blitar berusaha mencari inovasi menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Karena adanya keterbatasan anggaran daerah, jadi kami tidak diam makan gaji buta,” lanjutnya.

Sehingga dilakukan upaya mencari bantuan ke provinsi dan pusat, termasuk ke Kementerian PUPR. Dimana dari aspirasi yang masuk, 14 ruas jalan tersebut menjadi prioritas diperbaiki.

“Pemkab berkirim surat resmi ke Kementerian PUPR, bahkan diperkuat dengan surat dari Ketua DPD RI yang kebetulan dari Dapil Jawa Timur,” ungkap Wabup.

Selanjutnya ada jawaban resmi juga dari Kementerian PUPR, yang ditindaklanjuti dengan survei lokasi ruas jalan tersebut. Setelah survei, berlanjut proses sampai ada undangan resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar melakukan tandatangan hibah ke Kementerian PUPR di Jakarta.

“Semua bukti surat, dokumen, undangan ada dan resmi atas nama kedinasan bukan pribadi. Rombongan yang juga ada beberapa kepala OPD, disambut resmi dan penandatanganan di Gedung BPSDM, bukan di cafe, hotel atau warung kopi,” tandas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Kedua, alasan Pemkab Blitar memberitakan penandatanganan hibah infrastruktur Rp 229,5 miliar tersebut ingin menunjukkan jika semua proyek transparan dan tidak ada yang disembunyikan.

“Sekarang era keterbukaan informasi, justru salah kalau Pemkab melalui Kominfo tidak menyampaikan informasi ini. Nanti malah muncul kabar, Bupati dan Wakil Bupati sembunyikan proyek miliaran,” terangnya.

Kalau sekarang muncul bantahan dan tudingan Pemkab Blitar hoax, Wabup Rahmat menegaskan hoak nya dimana. Semua proses dari awal, dilakukan secara resmi kedinasan dan adanya penandatanganan juga di Kementerian PUPR.

“Kalau dikatakan hoax, lalu yang tandatangan surat-surat resmi itu siapa?,” tegas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Oleh karena itu Wabup Rahmat memastikan akan meminta penjelasan kepada Sekjen Kementerian PUPR, kalau memang ada dugaan pemalsuan tandatangan dan pelanggaran lainnya agar diproses hukum saja.

“Dalam posisi ini Pemkab Blitar justru menjadi korban, jadi kalau memang ada pelanggaran hukum silahkan diusut tuntas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Senin (18/4/2022) Sekjen Kementerian PUPR, M Zainal Fatah memberikan keterangan tertulis ke beberapa media isinya, Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar senilai Rp 229,5 miliar.

Fatah juga mengungkapkan tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button