BengkuluBENGKULU

Terkait Pencabutan Sepihak Perwal BPHTB, Berikut Tanggapan Wali Kota Bengkulu

Kota Bengkulu,mitratoday.com – Mengenai pencabutan sepihak Peraturan Wali Kota Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh Gubernur Bengkulu disikapi Helmi Hasan.

“Pihak Pemkot akan mendiskusikan lebih dalam terkait hal tersebut. BPHTB kan suratnya sudah sampai, nanti orang hukum kita akan baca, setelah itu kita respon. Apa respon Pemkot Bengkulu terhadap surat Pak Gubernur itu nanti sedang didiskusikan oleh pakar-pakar hukum kita. Bukan saya, tapi pakar hukum kita akan memberikan masukan kepada Walikota untuk membalas surat itu bagaimana bentuknya,” kata Helmi, Selasa (18/1/2022) saat di kantor Bapenda.

Menurut Helmi, Perwal BPHTB tersebut sudah benar dan melalui berbagai kerja sama dengan pihak lain.

“Karena memang BPHTB itu tidak salah, yang mengatakan Perwal itu salah keliru besar. Karena Perwal itu lahir dari kerja sama dengan KPK RI ketika itu bang Choky, rekamannya ada lengkap dan Perwal itu juga kita kunjungan kerja belajar dari Jambi, dan di Jambi sampai sekarang masih berjalan serta tidak ada masalah,” ungkap Helmi.

Helmi juga menjelaskan, Perwal BPHTB manfaatnya untuk masyarakat secara luas dan yang disasar bukanlah orang yang tidak mampu.

“Contoh ada orang yang ingin bangun sekolahan, kemudian dia tidak sanggup dengan BPHTB. Sudah itu, dia minta berapa sanggupnya, misal 50 persen bolehlah dibuat pernyataan. Ada juga misal pensiunan datang mengatakan tidak punya uang, ya gratis tidak masalah, yang tidak mampu digratiskan. Yang kita sasar adalah orang yang punya uang, yang mengambil keuntungan terhadap transaksi tanah itu, dan wajar kemudian dia memberikan kepada pemerintah,” tuturnya.

Sambungnya, pajak BPHTB ini berperan penting dalam pembangunan infrastruktur di Kota Bengkulu.

“Ketika perumahan dibangun, jalannya hancur terus siapa yang ditanya, kan kota. Masyarakat bilang, tolong pak Wali bangunkan jalan. Apakah dia minta ke Gubernur? tentu tidak karena kota yang ditanya. Sehingga sasaran kita dengan Perwal itu adalah orang-orang yang bertransaksi memiliki keuntungan tolong berikan kepada kota dengan aturan yang berlaku. Itu bukan lahir dari kota tapi kerja sama dari pendampingan KPK RI. Maka kita juga akan berkonsultasi kepada KPK RI nantinya yang menginisiasi lahirnya Perwal itu,” tutupnya.(FR).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button