
Pekanbaru,mitratoday.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Tangkerang Tengah, Mhd Subhan M.Ed Cht ketika dikonfirmasi Mitratoday.com menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah kerjanya, Jalan Paus Ujung, Pekanbaru, Sabtu (02/02/19).
Menanggapi laporan tentang perusakan APK yang dialami oleh salah seorang Caleg dari Partai Gerindra, Boyke Amri SH pihaknya akan memprosesnya sesegera mungkin.
“Tentunya di klarifikasi. Terus dari pihak Caleg nya harus melaporkan permasalahannya seperti apa?. Terus, harus melaporkan dimana titik-titiknya. Nanti biar kami pelajari kasus yang seperti ini,” ungkap Mhd Subhan.
Terkait pelanggaran ini, pelaku perusakan pada APK pada masa Pemilu dapat diancaman hukuman kurungan badan paling lama dua tahun penjara dan denda Rp.24.000.000 sesuai dengan UU Tahun 2017 Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf ‘g’ tentang Pemilihan Umum.
Dikatakan Mhd Subhan, “Secara peraturan, kalau ada orang yang menurunkan APK secara tidak resmi, maka itu bisa dijadikan Pidana. Sanksi bisa di penjara, bisa sampai beberapa tahun,” ucap Mhd Subhan.
Ditambahkannya, menyinggung Pileg dan Pilpres Tahun 2019 yang tinggal beberapa bulan lagi, dirinya menghimbau kepada setiap peserta Pemilu supaya memberikan pencerdasan kepada tim pemenangannya.
“Jangan sampai seluruh Caleg itu berbuat masalah. Kalau berbuat masalah terutama, kalau adanya dia (Caleg) melaksanakan money politik, itu bisa gugur itu. Ya, di diskualifikasi gitu. Kalau ada bukti, tertangkap basah gitu,” katanya pula.
(ISWADI)