Terkat Rolling Pejabat Eselon III Dan IV, Pemkab Lamteng Dipanggil KASN

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Terkait rolling jabatan eselon III dan IV. di lingkungan Pemda Lampung Tengah, berbuntut panjang. Salah satu penyebabnya Diduga dari kata sambutan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, bahwa rolliing ini adalah murni keinginan dan konsepnya.
“Saya tidak menggunakan rekomendasi dari Baper jakat, tentu Bupati mempunyai pertimbangan sendiri, atas kebijakan tersebut,”kata Loekman.
Namun, lain halnya dengan kajian komisi aparatur sipil negara, atas laporan yang masuk, baik secara personal atau pun secara kolompok ke komisi aparatur sipil negara, oleh pihak ASN yang merasa dirugikan atas peristiwa rolling tersebut.
Komisi Aparatur Sipil Negara tetap akan meniliti dan menelaah sesuai dengan amanat UNDANG UNDANG. no. 5. Tahun 2014. Pasal 31. Ayat ( 2 ), bahwa dalam melakasanakan tugas komisi aparatur sipil negara mempunyai kewenangan penelusuran data dan informasi terhadap sistem merit dalam kebijakan menejemen ASN.
Maka Komisi Aparatur Sipil Negara telah melayangkan surat ke bupati lampung tengah.nomor surat : UND-248/KASN/7/2019. tanggal, 19 juli 2019. Guna memerintahkan ( 3 ) pejabat struktural Pemda Lampung Tengah, (baperjakat) yaitu sekda kepala Inspektorat dan kepala BKP. SDM.
untuk di dengar keterangan terkait rolling pejabat eslon. III dan IV. di lingkungan Pemda Lampung Tengah tanggal, 29 mei 2019. Apakah ada pelanggaran sitem merit dan indikasi terkait jual beli jabatan, (tipikor).
Sementara keterangan dari pihak nara sumber yang melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, mengharapkan porsoalan ini harus ada kepastian hukum, sehingga ASN, terlindungi hak hak nya, sesuai dengan semangat undang undang ASN.
“Lembaga yang di beri kewenangan oleh negara, sehingga kami dari ASN, merasa nyaman dan aman untuk melaksanakan tugas tugas, jangan rotasi selalu ada kepentingan yang tidak jelas dan main tabrak semau-mau pejabat itu sendiri, karena suka tidak suka,”jelasnya yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara ia dan ASN diminta untuk, jujur disiplin dan profesional sesuai dengan tupoksi tugas yang di emban. Sesuai serta ke ilmuan yang ada pada ASN tersebut.
“Terkait laporan kami ke KASN, itu sudah jadi kewenangan, Lembaga di atas dan kalau pun ada indikasi jual beli jabatan pun, ( TIPIKOR ) kami serahkan kepada KASN. inti nya kami berserah diri apa daya saya mas,”kata pihak pelapor dalam kata penutup nya.
Di tempat terpisah, pihak media mengkonfirmasi pihak pejabat struktural yang di panggil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara yaitu sekdakab Lamteng dan Kepala inspektorat selalu sibuk dan sering tidak ada di tempat, sehingga tidak dapat informasi yang di perlukan untuk konfirmasi.
Namun pihak media mendapat konfirmasi dari ( 3 ) pejabat yang di paggil dari KASN, yaitu kepala BKP SDM, Dr chandra puashati, M. pd,
Chandra, membenarkan ada surat dari komisi aparatur sipil negara namun hanya saya yang di beri izin dan di perintah oleh Bupati untuk memenuhi undangan dari KASN tersebut.
“Walaupun untuk menghadiri undangan itu saya terlambat untuk menghadap, seharusnya tanggal, 07 Agustus 2019. Tapi saya baru dapat perintah tanggal, 14 agustus 2019,”ungkap Chandra, Selasa (20/8/19).
Chandra menjelaskan tentang materi di tanya oleh KASN,” Untuk materi pemeriksaan terkait rolling jabatan eslon. III dan IV. di lingkungan Pemda Lampung Tengah, tanggal, 29 mei 2019. Seputar itu lah mas dan semua yang di perlukan oleh pihak komisi aparatur sipil negara, telah kami sampaikan,”bebernya.
Saat di tanya terkait dengan ada indikasi jual beli jabatan (tipikor), Chandra jelas tidak mengakui, bahwa ia dan yang lain mendapatkan tekanan dari Bupati bahwa tidak boleh ada pungutan.
“Waduh kami ini justru dapat tekanan dari bupati, bahkan di ancam, awas jangan sampai ada rolling ini ada yg memanpatkan situasi ini dengan jual beli jabatan, saya tidak main main, .akan saya tindak tegas, kata pak bupati, .sampai segitu kami di tegaskan oleh bupati, “kata penutup dari Chandra puashati.
(Iswan)