DaerahHeadlinejawa Timur

Terkendala Pembebasan Lahan, DPUBM Tunda Pembangunan Jalan Tembus Kepanjen

Malang, mitratoday.com – Masyarakat Kabupaten Malang nampaknya harus bersabar untuk menikmati fasilitas jalan tembus Trunojoyo -Penarukan Kepanjen. Pasalnya hingga saat ini, proyek pembangunan jalan tembus di wilayah Kota Kepanjen tersebut masih terkendala pembebasan tanah, Selasa (03/07/18.

Sekitar 59 bidang tanah hingga saat ini masih terkendala proses pembebasan lahan, padahal sejak 2017 Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan milik warga akibatnya, Pembangunan jalan tembus Trunojoyo-Penarukan sejauh 3 kilometer ini hingga semester pertama 2018 ini masih tertunda proses pengerjaannya.

Hal ini di utarakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Binamarga (DPUBM) Ir. Romdhoni saat ditemui di ruangan kerjanya.

“Kami belum bisa melaksanakan pengerjaan fisik untuk proyek tersebut. Kami masih menunggu dari Dinas Pertanahan terkait proses penyelesaian pembebasan lahannya dulu, baru bisa melaksanakan fisiknya,” kata Romdhoni.

Ia mengaku , pihaknya sudah membuat perencanaan pembangunan jalan tembus tersebut, bahkan kebutuhan anggaran yang di butuhkan untuk pembangunan jalan tersebut juga sudah di buat.

“Intinya proses pembangunan jalan tembus Trunojoyo – Penarukan dengan fasilitas yang memadai ini , tinggal menunggu proses pembebasan lahannya selesai,” tandas Romdhoni.

Hal ini di benarkan Kepala Bidang Pemeliharaan dan Perawatan jalan DPUBM Suwignyo. ST ia mengatakan pihaknya menunggu perkembangan dari proses pembebasan lahan, di jalan yang akan dibangun tersebut.

“Kami masih menunggu dan belum bisa melaksanakan pembangunan jalan tembus tersebut sebelum proses pembebasan lahannya selesai,” tegas Suwignyo.

Seperti diketahui, molornya pembangunan jalan tembus Trunojoyo-Penarukan ini sempat membuat kalangan di DPRD Kabupaten Malang mempertanyakannya dalam rapat paripurna. Molornya anggaran pembebasan lahan yang dianggarkan tahun 2017 senilai Rp 39,7 miliar lebih ini, baru terserap sekitar Rp 13,5 miliar atau hanya sekitar 34,2 persen saja realisasinya di tahun 2017.

Hal ini selain dikarenakan adanya kendala pemilik lahan yang tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Malang, juga dikarenakan alokasi waktu yang tidak mencukupi serta bentuk kehati-hatian pemerintah dalam merealisasikan tahapan pengadaan tanah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button