
Jakarta,mitratoday.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu. Kali ini, penyidik menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka.
Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil yang pernah menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM sekaligus Kepala Inspektur Tambang secara Ex Officio pada periode April 2022 hingga Juli 2024.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025). Menurutnya, SSH diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan izin reklamasi yang tidak sah selama menjabat sebagai pengawas pertambangan.
“SSH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Anang.
Namun, Anang belum membeberkan secara rinci peran dan keuntungan pribadi yang didapat SSH. Ia menyebut penyidik masih mendalami sejumlah alat bukti.
Penetapan SSH menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi sembilan orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
- Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
- Imam Sumantri (IS) – Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu
- Edhie Santosa (EDH) – Direktur PT Ratu Samban Mining
- David Alexander Yuwono (DA) – Komisaris PT Ratu Samban Mining
Para tersangka diduga melakukan penambangan liar dengan merambah kawasan hutan dan menjual batu bara secara ilegal, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM) telah bermasalah sejak 2011. Namun aktivitas penambangan dan penjualan ilegal terus terjadi hingga 2022.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan penyertaan.
Kejati Bengkulu menegaskan pengusutan kasus ini masih terus berjalan. Tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.(Rls).