BengkuluBENGKULUHeadlineHukum

Tersangkakan Oknum Pengusaha, Politisi, dan ASN yang Terlibat Kasus Rohidin Cs?

Bengkulu,mitratoday.com – Gelombang korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kini berubah menjadi badai besar. Bukan sekadar dugaan penyalahgunaan wewenang semata, tapi menguak tabir gelap jaringan suap berjemaah yang melibatkan politisi, pengusaha, bahkan calon kepala daerah.

Fakta-fakta persidangan kini menjadi tamparan keras bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai terlalu “lembut” menindak para aktor intelektual dan pelaku utama yang masih bebas berkeliaran.

Fakta Persidangan: Aliran Uang Mengalir Deras

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK dan rangkaian fakta yang terbongkar di meja hijau, berikut ini adalah daftar lengkap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam pusaran suap kepada Rohidin Mersyah, lengkap dengan jumlah uang dan lokasi penyerahan:

I. Pihak Swasta (Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit)

Total : Rp 21.100.000.000 + USD 30.000

  1. Bebby Hussy – Rp 1.500.000.000 – diserahkan di Jalan Sungai Serut, Kota Bengkulu
  2. Haris – Rp 6.000.000.000 – diserahkan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta
  3. Mas Ema – Rp 8.000.000.000 – diserahkan di Jakarta Pusat
  4. Chandra alias Chan – Rp 300.000.000 – diserahkan di Hotel Mandarin, Jakarta
  5. Leo Lee – Rp 1.000.000.000 – diserahkan di Jalan S. Parman, Kota Bengkulu
  6. Tcandara Tersena Widjaja – USD 30.000 – diserahkan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta
  7. Suwanto alias Yanto – Rp 800.000.000 – diserahkan di Senayan City, Jakarta
  8. Dedeng Marco Saputra – Rp 500.000.000 – diserahkan di Nakau, Kota Bengkulu
  9. Pak Cai (Pengusaha Kelapa Sawit) – Rp 3.000.000.000

II. Calon Kepala Daerah (Diduga Terlibat Penyuapan untuk Tiket Pilkada) Total : Rp 2.100.000.000

  1. Erwin Octavian – Calon Bupati Seluma (diusung Golkar)
  2. Zurdi Nata – Calon Bupati Kepahiang (diusung Golkar)
  3. Arie Septia Adinata – Calon Bupati Bengkulu Utara (diusung Golkar)
  4. Rachmat Riyanto – Calon Bupati Bengkulu Tengah (diusung Golkar)
  5. Gusril Pausi – Calon Bupati Kaur (diusung Golkar)

III. Politisi Golkar (Aktif di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota)
Total : Rp 3.550.000.000

  1. Sumardi – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
  2. Samsul Aswajar – Waka I DPRD Kabupaten Seluma
  3. Dodi Martian – Waka II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
  4. Januardi – Ketua DPRD Kabupaten Kaur
  5. Ichram Nur Hidayah – Waka I DPRD Bengkulu Utara
  6. Ansori M – Waka II DPRD Kabupaten Kepahiang
  7. Zamhari – Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko
  8. Ahmad Lutfi – Waka I DPRD Kabupaten Lebong
  9. Lukman Effendi – Waka II DPRD Kabupaten Rejang Lebong

Aksi Massa Menuntut Keadilan yang Komplit

Kemarahan publik tak lagi bisa dibendung. Komunitas Rakyat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI), melalui aksi damai yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, menyampaikan tuntutan keras terhadap KPK dan PN Bengkulu. Dalam orasinya, Deno Marlando, selaku koordinator lapangan, menyatakan bahwa penanganan kasus ini terkesan setengah hati.

“Jangan cuma Rohidin dan dua orang lainnya yang dikorbankan. Tersangkakan semua yang terlibat! Termasuk politisi, calon kepala daerah, dan para pengusaha hitam itu!” tegasnya lantang.

Ia menambahkan, sejauh ini KPK baru memeriksa pihak-pihak tersebut sebagai saksi, tanpa langkah lebih lanjut yang transparan dan tegas.

Tuntutan Aksi Massa:

  1. Meminta Hakim PN Bengkulu agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan para pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka.
  2. Menuntut KPK membuka secara transparan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan kasus, khususnya pihak-pihak yang diduga ikut terlibat. Jangan şampai proses hükum hanya berhenti pada 3 orang Tersangka, sementara para pelaku lain yang bermain di balik layar dibiarkan bebas berkeliaran.
  3. Menolak tebang pilih penegakan hukum! Kami menduga kuat adanya upaya perlindungan kepada kepada pihak-pihak tertentu dari lingkaran korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
  4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan mengawal kasus ini, agar Hakim PN Bengkulu dan KPK bekerja secara independen, bebas intervensi, dan tetap setia pada semangat pemberantasan korupsi.

Apa yang tersaji di meja hijau Bengkulu adalah potret rusaknya moral pejabat dan rapuhnya keadilan di negeri ini. Bila KPK terus bermain aman, rakyat tak akan tinggal diam.

Bukti dan nama-nama sudah terpampang jelas. Pertanyaannya, mengapa belum ada tindakan? Siapa yang dilindungi? Siapa yang mengendalikan hukum?

Korupsi bukan hanya kejahatan uang. Ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Dan ketika hukum dibeli, keadilan hanya akan jadi panggung sandiwara.(Dar).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button