DaerahHeadlineLampung

Tertangkap Warga,  Nunik Kena Pasal 363 KUHP

Lampungtengah,mitratoday.com-Satuan Reserse Kriminal Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah Mengamankan Pelaku Curat Ranmor  a.n NUNIK, (37) Alamat Kampung Srikaton Kecamatan Seputih Surabaya kabupaten setempat, bersama rekannya ( DPO ), YN Dalam Pengejaran, dan Pelaku ditangkap hari Rabu (23/01/2019) jam 16.00 Wib.
berdasarkan Laporan Polisi LP/ 28-B /I/2019/RES LT/SEK Rumbia, Tanggal 23 Januari 2019 tempat kejadian perkara di belakang rumah korban Kampung Bina Karya Buana Kec Rumbia Kab. Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan, S.Pd menerangkan Pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira jam 14.00 wib ketika korban sedang Istirahat dirumahnya, datang pelaku YN berboncengan dengan Pelaku NUNIK melintas dibelakang rumah korban.
“Melihat Satu Unit sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah selanjutnya oleh pelaku YN diambil sepeda motor tersebut dan dibawa kabur. Pelaku NUNIK mengikuti membawa dengan membawa sepeda motor,”Ujarnya.
Ulah pelaku YN ternyata dilihat oleh tetangga dan langsung memberi tahu korban. Melihat kendaraan nya di ambil korban  bersama warga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap  Nunik.
“Akhirnya NUNIK tertangkap berikut sepeda Motor saat bersama Pelaku YN, Selanjutnya Pelaku NUNIK dan Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dibawa ke Polsek Rumbia,”pungkas Iptu Timur Irawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NUNIK  Dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman 7 Tahun Penjara dan Untuk Barang bukti yang digunakan pelaku  satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dijadikan barang Bukti.
“YN saat ini masih dalam pengejaran berikut Sepeda Motor Korban Satu Unit sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah,”tutup Iptu Timur Irawan, S.Pd.(Iswan)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button