DaerahHeadlineHukumJawa TengahSemarang

Terungkap Motif Bayi Dibuang di Pinggir Jalan, Ibu Ternyata Lakukan Kekerasan

Semarang,mitratoday.com – Sebuah kasus memilukan mengguncang Kabupaten Semarang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah bayi perempuan yang dibuang di semak-semak pinggir jalan Kalijali Barukan, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Selasa, 6 Mei 2025 lalu.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Condrowulan, Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025), mengungkap bahwa bayi malang tersebut adalah korban kekerasan dari ibu kandungnya sendiri, Pariyah (42) warga Kecamatan Tengaran.

“Pelaku tega mengakhiri hidup bayinya yang baru lahir karena tidak menginginkan kelahiran tersebut, yang merupakan hasil hubungan gelap dengan pria lain,” ujar AKBP Ratna.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah tangga Pariyah dengan suami sahnya telah lama tidak harmonis.

Meski masih tinggal serumah, mereka tak lagi menjalani hubungan suami istri selama enam tahun terakhir.

Dalam situasi tersebut, Pariyah menjalin hubungan asmara dengan pria lain hingga akhirnya hamil. Sayangnya, pria tersebut enggan bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

“Untuk menutupi aib, tersangka menyembunyikan kehamilannya dari keluarga, tetangga, bahkan rekan kerjanya. Hingga akhirnya, pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, ia melahirkan seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup di rumahnya,” terang Kapolres.

Namun, alih-alih memberikan pertolongan, tersangka malah membungkam mulut bayi dengan telapak tangan hingga bayi tak bersuara.

Sekitar pukul 15.00 WIB, bayi yang masih hidup namun sudah dalam kondisi lemas tersebut dibungkus dalam kantong plastik hitam putih. Sedangkan plasentanya dimasukkan dalam kantong plastik merah.

Kedua kantong tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor Honda Beat milik pelaku.

Setelah menemukan lokasi yang dianggap sepi dan aman di kawasan semak-semak pinggir jalan Kalijali Barukan, tersangka meletakkan kantong plastik berisi bayi dan plasenta tersebut, lalu pulang ke rumah seolah tak terjadi apa-apa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

(Mualim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button