Sulut, Mitratoday.com – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 untuk tenaga kerja telah sesuai prosedur.
Gubernur Olly Dondokambey mengajak seluruh pengusaha mentaati keputusan UMP yang diputuskan pemerintah.
“UMP ditetapkan melalui Pergub nomor 48 tanggal 31 Oktober 2017. Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha agar mentaati keputusan bersama dari kalangan Pekerja, Asosiasi dan Akademisi menetapkan besaran kenaikan UMP,” ujar Gubernur Olly Dondokambey Selasa (31/10/2017).
Olly Dondokambey juga memastikan UMP pekerja di Sulawesi Utara urutan ketiga tertinggi di Indonesia.
“Berharap bagi para pengusaha untuk bisa memahami UMP yang ditetapkan, angka itu wajib dibayarkan kepada para pekerja. Perusahaan atau pengusaha tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ujar Olly Dondokambey.
Olly Dondokambey menambahkan, bahwa untuk UMP Sulut tahun 2018 mendatang sebesar Rp.2.824.286 (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) per bulan.
Pewarta : Effendy Iskandar