BlitarDaerahHeadlinejawa TimurUncategorized

Tidak Adil Dalam Bersikap PSHT Di Kabupaten Blitar Protes

Blitar,mitratoday com – Sejumlah pengurus organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar menghadiri Hearing atau dengar pendapat dengan Pemkab Blitar.

Hadir pada acara tersebut Wabup Blitar Rahmat Santoso, Dandim 0808/ Blitar Letkol. Inf Sapto Dwi Priyono, SE, Perwakilan Polres Blitar , Kepala Kesbangpol Provinsi Jatim dan Kesbagpol Kabupaten Blitar, dari Perwakilan Kajari Blitar dan jajaran Pengurus PSHT Cabang Kabupaten Blitar.

Dalam Hearing atau dengar pendapat tersebut PSHT Cabang Kabupaten Blitar
melayang komplain ke Pemkab Blitar lantaran merasa dianaktirikan.

PSHT Cabang Kabupaten Blitar Saat Hearing Dengan Pemkab Blitar ( Mitratoday foto Novi)

Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar, Roby Marthon mengatakan ada sejumlah perlakuan yang dirasa kurang adil diberikan oleh Pemkab Blitar. Salah satunya perlakuan yang dianggap tidak adil itu adalah tidak pernah nya PSHT diikutsertakan dalam kegiatan yang diadakan oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Blitar. Selama ini IPSI hanya mengundang atau mengikutsertakan PSHT-P 

Hal itulah yang membuat PSHT Cabang Kabupaten Blitar meradang dan mengajukan komplain ke Pemkab Blitar. Mereka menginginkan Pemerintah Kabupaten Blitar mengakui dan melibatkan PSHT dalam berbagai kegiatan yang diadakan oleh IPSI.

“Jadi kami itu PSHT dengan PSHT PM itu Dua organisasi yang berbeda tapi Kami merasa tidak dilibatkan terutama dalam kegiatan IPSI, karena ketua IPSI Kabupaten Blitar dari PSHT PM maka kami seperti di anak tirikan,” kata Roby Marthon, Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Senin (10/04/2023).

Selain tidak diakui oleh IPSI Kabupaten Blitar, PSHT Kabupaten Blitar juga merasa kurang dilibatkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Menurutnya selama ini mereka kurang mendapatkan perhatian dari Pemkab Blitar.

Lebih lanjut, Roby Marthon mengatakan bahwa PSHT Cabang Kabupaten Blitar seperti tidak diakui keberadaanya oleh Pemkab Blitar. Padahal PSHT telah memiliki legalitas hukum yang resmi dan AD/ART yang jelas.

Roby juga menjelaskan bahwa PSHT dan PSHT-PM itu merupakan dua organisasi pencak silat yang berbeda. Keduanya mengklaim memiliki legalitas hukum masing-masing serta mempunyai ketua umum yang sah di masing-masing organisasi.

Namun Roby menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Blitar seakan hanya mengakui PSHT-PM saja. Hal itu terlihat dari berbagai kegiatan dimana PSHT Cabang Kabupaten Blitar tidak pernah dilibatkan.

“Yang kami sesalkan Pemkab Blitar kalau ada kegiatan kami tidak diundang kami dikesampingkan, misalnya kegiatan reorganisasi KONI kami juga tidak diundang kamu dikesampingkan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu Pemkab Blitar, bersama Polres Blitar Kota dan Polres Blitar dan Kodim 0808 akan berkoordinasi terkait komplain PSHT. Bahkan Dandim 0808 Blitar bersama Pemkab Blitar akan memanggil IPSI terkait komplain yang diajukan itu.

Letkol. Inf Sapto Dwi Priyono, Dandim 0808 Blitar mengatakan bahwa setelah adanya komplain ini pihaknya akan memanggil IPSI Kabupaten Blitar. Pemanggilan ini dilakukan syarat apa yang diperlukan untuk ikut menjadi bagian kegiatan yang diadakan oleh IPSI.

Dandim 0808 Blitar itu pun berjanji akan bertindak adil dan tegas terhadap aturan yang berlaku IPSI. Menurutnya jika nantinya PSHT memenuhi syarat maka seharusnya organisasi pencak silat itu diizinkan untuk mengikuti segala bentuk kegiatan yang diadakan oleh IPSI.

“Setelah ini kami bersama pak Wakil Bupati akan panggil IPSI, dalam rangka apa, untuk bertanya aturannya seperti apa untuk ikut dalam kegiatan yang diadakan oleh IPSI,” katanya.

Sementara itu Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso yang menemui perwakilan pengurus PSHT mengatakan Pemerintah Kabupaten Blitar berada di posisi netral. Wabup Blitar itu mengatakan bahwa semua organisasi yang sah secara hukum secara otomatis akan diakui oleh Pemkab Blitar.

Dirinya pun menjamin akan menghadiri kegiatan yang diadakan oleh PSHT jika memang ada undangan yang dilayangkan. Sementara terkait IPSI maka Pemkab Blitar akan berkoordinasi terkait komplain yang dilayangkan oleh PSHT.

“Kalau pada intinya kalau dari pemerintah itu menunggu kalau saya lihat dari pak Budi ada PK 1 ada PK 2 dan sebagainya nanti pak Edi yang bisa menjelaskan semuanya,” Katanya.

Untuk diketahui organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai saat ini terbagi menjadi dua yakni PSHT dan PSHT-PM. Kedua organisasi pencak silat tersebut saling mengklaim memiliki legalitas hukum dan AD/ART yang sah. ( Novi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button