DaerahSumatera Selatan

Tidak di Indahkan, Pembina IML Kirim Surat Keberatan ke Camat Merapi Timur

Pewarta : ED

Sumatera Selatan,mitratoday.com-Surat resmi dilayankan kepada Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatrera Selatan terhitung tanggal 24 Mei 2021. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Camat Merapi Timur terkait permohonan mendapatkan informasi tersebut.

Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik serta peraturan pemerintah No 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (12) yang mana setiap warga Negara dan/atau yang memiliki badan hukum untuk mengetahui anggaran negara yang di pergunakan untuk di Publikasi. tentang keterbukaan informasi Publik.

Mengenai Perihal Yang Di Pertanyakan Sebagai Berikut :

  1. Jumlah PT yang ada di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
  2. Perizinan PT HGU (HAK GUNA USAHA) DAN IUJP (PERMOHONAN IZIN USAHA JAZA PERTAMBANGAN)
  3. Dana CSR pertahun dari semenjak PT berdiri sampai saat ini dan disalurkan kemana
  4. Dana ganti rugi terdampak PT di Merapi Timur, penanganan Debu,kebun warga,limbah Yang Mencemari Sungai-sungai dari PT yang bernaung di Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan.

“Efendi selaku pembina Ikatan Mahasiswa Lahat Curup Provinsi Bengkulu Ibu Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat diduga tidak tahu menahu mengenai perusahan yang bernaung di area Merapi Timur, mengingat surat yang dilayangkan secara resmi pada tangal 24 Mei 2021 yang diterima secara langsung oleh pihak Kecamatan oleh Alfuadi belum ada konfirmasi secara resmi hingga saat ini, maka dari itu kami selaku pembina ikatan mahasiswa lahat serta dapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat terkhusus masyarakat desa Gedung Agung,dari karang taruna,risma,tokoh agama dan tokoh masyarakat melayangkan surat keberatan pada hari Rabu 30 juni 2021 dan surat tersebut di terima secara resmi oleh pihak Kecamatan.”Terang Efendi.

Yang perlu digaris bawahi, yang namanya prinsip transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi, tidak bisa di nomor dua kan,” tambah Efendi selaku pembina ikatan mahasiswa lahat curup bengkulu (30/06/2021).

Efendi juga menegaskan bahwa publik berhak tahu, terkhusus masyarakat Gedung Agung kecamatan merapi timur.

“Karena mengingat desa Gedung Agung tidak pernah mendapatkan konpensasi dari debu batu bara, yang melintas Di desa gedung agung,”ujar Ahmadi mewakili karang taruna Gedung Agung bersama lainnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button