DaerahLampungLampung Tengah

Tidak Memasang Plang Transparansi, LSM LPAB Menduga Kampung Sendang Rejo Ada Penyimpangan

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.comSemakin banyak Kepala Kampung yang mengakhiri masa jabatan nya di jeruji besi lebih kurang 300 desa sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 ini.

Akan tetapi tidak juga dijadikan suatu pelajaran bagi kepala kampung atau desa untuk memperbaiki tata kelola adminstrasi dan keuangan.

Apakah karena diwilayah Kabupaten Lampung Tengah, Hanya terhitung lebih kurang 5 kampung yang sampai naik ke pengadilan.

Hitungannya lebih sedikit jika dibanding kan kabupaten tetangga seperti contoh Kabupaten Lampung Utara mencapai lebih kurang 20 desa dari tahun 2017 hingga 2020.

Data tersebut yang di sampaikan, Sofyan Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa Kabupaten Lampung Tengah, saat dikunjungi mitratoday.com pada Kami 03 Desember 2020.

Secara keseluruhan, Kata Sofyan, Kepala Kampung lebih dari 95% dari 100% dari jumlah keseluruhan 311 kampung dan 29 kecamatan sudah tidak daulat hukum.

“Contohnya KHN Kepala Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, yang menjabat lebih kurang satu tahun berjalan. Hingga saat ini penuh dugaan saya sudah mengabaikan permendes No 13 tahun 2020 yang harus mengedepan kan transparansi,” Pungkasnya.

Selaku pejabat publik, KHN harus mengedepankan transparansi untuk masyarakat, Dengan memasang Banner.

“Dengan memasangkan banner dengan mencantum kan anggaran ADD dan DD serta jenis pembangunan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid 19,” Ucapnya.

Berdasarkan hasil investigasi lembaga swadaya masyarakat LSM LPAB hingga Desember 2020, Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, tidak terdapat pemasangan banner dan sangat tidak transparansi terhadap masyarakat.

“Terlebih lagi seperti laporan masyarakat kepada LPAB mulai dari pembangunan fisik ataupun non fisik yang bersumber dari DD penuh dugaan 30% terdapat penyimpangan, menurut LN masyarakat kampung sendang rejo dari total anggaran lebih kurang 1,2 Milyar atau satu milyar dua ratus juta sangat tidak terbuka,”lanjutnya.

KHN juga terkesan menghindar dari pihak media bila hendak mengkonfirmasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan dengan Kampung Sendang Rejo.

“Bahkan kalau ada yang bertanya, Bukan KHN yang memberikan penjelasan melainkan suami, Yang menjadi pertanyaannya saya apakah Suami kepala Kampung tersebut mempunyai wewenang dalam pemeritahan setempat,” Pungkas Sofyan.

Terkait tanggapan dari Ketua LSM LPAB, Kepala Kampung Sendang Rejo KHN saat di konfirmasi melalui Handphone sedang tidak ada di tempat. “Maaf Pak, Ibu sedang pergi. Handphone nya tertinggal di rumah,” tutup orang yang mengaku kakak KHN.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button