Uncategorized

Tidak Terima Di Berhentikan Sepihak,98 Orang Pekerja Gruduk Perusaan

Deliserdang, Mitratoday.com -Lagi-lagi puluhan buruh harus merasakan pahitnya kehilangan pekerjaan, hanya beberapa hari lagi menjelang hari raya idul fitri puluhan buruh dari serikat buruh bersatu Indonesia (SBBI) di PHk sepihak tanpa menerima pesangon dari PT.bintang prima lestari utama.

Perusahaan yang beralamat di Jl.Bintang Terang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang ini bergerak di bidang mebel exsport, kamis (30/5/2019).parahnya, sebanyak 98 buruh yang di PHK selama bekerja di perusahaan mebel milik Sumiati ini tidak pernah mendapatkan upah layak. Para buruh juga tidak ada mendapatkan jaminan kesehatan sehingga para buruh harus melindungi dirinya sendiri.

“Sebanyak 98 orang pekerja di PHK sepihak dari tanggal 23/5/2019 hingga sekarang.Selain itu, aksi unjuk rasa ini bukan mogok kerja, karena sebanyak 98 buruh ini tidak diperbolehkan bekerja oleh perusahaan lantaran sudah di berhentikan sepihak melalui surat sepotong yang di tempel disekitar perusaan.”Kata Mariana.

Buruh yang di berhentikan ini bekerja di produksi utama meliputi peking, amplas, molding (ketam), potong, kami bukan mogok kerja melainkan kami tidak di perbolehkan kerja oleh pihak perusahaan mebel ekspor ini sejak tanggal (23/5/2019) lalu, jadi kami unjuk rasa membuat tuntutan agar kami di pekerjakan kembali.” Ujar Maria koordinator buruh.

Selain tuntutan agar kembali bekerja,buruh juga meminta agar diberi upah layak, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, cuti hamil dan melahirkan. Keterangan para buruh,gaji yang diterima hanya Rp.700 ribu rupiah setiap bulannya padahal sudah bekerja selama 12 tahun, ada juga yang mendapatnya Rp.38,000/ hari padahal sudah bekerja 14 tahun di perusahaan itu.

“Gaji kami perdua minggu berkisar Rp. 532,000 padahal kami sudah bekerja selama5 tahun.”Ungkap Maya.

Menanggapi hal ini dahlan ginting selaku ketua dari serikat buruh bersatu Indonesia (SBBI) saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya tidak tinggal diam, dirinya sudah membuat laporan ke dinas tenaga kerja provinsi Sumatera Utara dengan nomor 014/kc. SBBI/05/llll/2019.

“kami sudah membuat laporan sehingga pihak disnaker sudah turun menindaklanjuti proses laporan, dan ini adalah pelanggaran normative sehingga perusahaan dapat dikenai sanksi tegas.” Terang Koordinator SBBI.

Edison

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button