DumaiHukum

Tidak Terima Sebagai Tersangka, Salamuddin Purba Dan Ali Siddik Ajukan Pra Peradilan

Dumai,mitratoday.com – Salamuddin Purba dan Ali Sidik tidak terima disangkakan sebagai tersangka, dan mereka langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan Sidang Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.

Sidang perdana Pra Peradilan ini di ajukan pemohon Salamuddin Purba dan Ali Siddik melalui Penasehat Hukumnya, dengan termohon Polda Riau CQ Polres Dumai, dan sidang di gelar Rabu, (13/04/2022).

Sementara Hakim Majelis yang menyidangkan perkara Pra Peradilan ini hakim tunggal, yaitu, Al Farobi SH Dengan Nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Dum. dengan tanggal register 22 Maret 2022, perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Riau CQ Polres Dumai.

Sidang hari ini digelar pembacaan permohonan dari tersangka Salamuddin Purba dan Ali Sidik yang di wakili oleh kuasa hukum nya Aidil Fitsen SH.

Salamuddin Purba dan Ali Siddik di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dumai, menurut Penasehat Hukum tersangka Aidil Fitsen SH, ia diduga  melakukan tindak pidana dengan menggunakan surat palsu.

“Padahal kemungkinan Salamuddin itu tidak tahu bahwa surat itu palsu, karena ia mengaku (Salamuddin red) hanya diberikan surat kuasa oleh kelompok masyarakat saja,” ujarnya.

Disinggung dimana letak tanah tersebut, Pengacara dari Pekan Baru ini,menyebut bahwa tanah tersebut ada di Daerah Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai, cetusnya.

Sementara itu Salamuddin Purba dan Ali Siddik diamankan pihak Polres Dumai pada tanggal 19 Maret lalu dan mereka sekarang ada di ruang tahanan Polres Dumai. Dan Menurut PH dan istri tersangka Salamuddin Purba pernah mengajukan permohonan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada Polres Dumai, namun pihak polres Dumai menolak.

Seperti di ketahui, Salamuddin Purba merupakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Dumai. Dan sampai saat ini Salamuddin Purba aktif sebagai Wartawan Media online Mimbar Negeri.com.walaupun usianya sudah 70 tahun, namun Salamuddin Purba masih aktif menulis berita.

Dipenjaranya Salamuddin Purba sangat perhatian di kalangan masyarakat bahkan insan pers, oleh sebab itu, sudah seharusnya Pengurus PWI Kota Dumai turun tangan memberikan bantuan kepada terhadap Jamaluddin Purba. Karena Salamuddin Purba sering sakit sakitan dan berjalanpun sudah memakai tongkat.

Pewarta : E Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button