DaerahHeadlinePekan Baruriau

Tiga Kali Mangkir, Mantan Dirut PT SPRH Ditangkap Tim Penyidik Kejati Riau 

Pekanbaru,mitratoday.com- Mantan Direktur Utama BUMD PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman S setelah sempat tiga kali mangkir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, akhirnya berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Riau.

Dilansir dari www.Sumatratimes.co.id, Rahman SE bersama seorang wanita yang belum diketahui identitasnya, berhasil ditangkap di pelabuhan Dumai, sepulang dari Kota Batam menggunakan Ferry menuju Dumai. Penangkapan tersebut didampingi Personil Intel Kodim Kota Dumai.

“Hari ini kita konferensi pers. Nanti ya bang. Sabar,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah SH MH, Senin (15/09/2025).

Dalam hal ini, Kejati Riau tengah mendalami dugaan Korupsi dana Participating Interest (PI) sepuluh persen senilai lebih dari Rp.551.473.883.996 ke tahap dari PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh BUMD PT.SPRH.

Setelah sebelumnya, menggeledah rumah pribadi Direktur Utama PT.SRH, tim Jaksa Penyidik Kejati Riau kini resmi memanggil penasihat hukum PT.SPRH, Zulkifli SH, yang diduga menerima dana sebesar Rp.46, 2 miliar dalam transaksi pembelian kebun sawit.

Surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Plt.Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Faizal Makarimassy, telah diserahkan kepada Zulkifli SH untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, (08/07/2025) dikantor Kejati Riau beberapa waktu lalu.

Panggilan terhadap Zulkifli SH bukan satu-satunya. Tim Penyidik juga memanggil Rahman SE, selaku mantan Direktur Utama PT.SPRH, Mahendra Fakhri SE, Direktur Keuangan, serta Sundari selaku Bendahara perusahaan. Diketahui, sudah tiga kali pejabat di perusahaan tersebut selalu mangkir dari panggilan Kejati Riau.

(Iswadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button