
Dumai,mitratoday.com-Tiga Orang pelaku komplotan Bersenjata Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan berhasil diamankan Tim Garuda Polres Dumai usai melancarkan aksinya di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Sedangkan Tim garuda Polres Dumai untuk memburu ke 3 pelaku curas tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M. dan langsung berhasil membekuk seorang pelaku BP (29) warga Kabupaten Rokan Hilir pada hari Minggu lalu (15/08/2021) disebuah rumah kontrakan di Jalan Lingga 3 Kelurahan N Dua Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu – Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, S.H, S.I.K didampingi Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M menjelaskan, kini pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) usai melancarkan aksinya secara berkomplotan di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
“Ketiga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) telah berhasil kita amankan yakni DS (31), SM (23) dan BP (29) warga Kabupaten Rokan Hilir. Sementara 4 (empat) pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran dan sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (21/08/2021).
Lebih rinci Kasat Reskrim Polres Dumai ini menerangkan bahwa Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut telah mencuri +/- 10 (sepuluh) kilogram Sarang Burung Walet serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia sehingga menimbulkan kerugian secara materil korbannya mencapai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
“Komplotan curas ini tidak hanya mencuri barang barang korban nya, namun para pelaku kompolotan ini juga mengikat dan menyandera Pemilik Ruko Walet serta meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 (satu) kali,” papar Kasat Reskrim Polres Dumai ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun,”jelasnya mengakhiri.