DaerahHeadlineSumatera Utara

Tiga Pelaku Pembunuhan PB Berhasil Dibekuk Polisi

Pakpak Barat,Mitratoday.com-Di beritakan sebelumnya Korban mayat ditemukan di bak kamar mandi di Rumah korban sendiri Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Salak, kabupaten Pakpak Barat, Senin (25/03) Atau minggu yang lalu.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Leonardo David Simatupang, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat AKP R. Turnip dan Kabag OPS, Kompol Toni Saat konferensi Pers, Selasa (02/04)/2019 Dimapolres Pakpak Bharat mengatakan meninggalnya PB karena di Bunuh.

Pelakunya dengan inisial LBR warga Desa Kuta Tinggi Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak yang berstatus PNS bertugas sebagai Sekdes, LBC warga Desa Kuta Tinggi Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, dan DL Warga Kuta Tinggi Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat yang Berstatus Lajang.

Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu karena perselisihan batas ladang dan pengambilan bambu, pelaku merasa tidak terima dengan korban karena keduanya merasa benar

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada hari Jumat 15/03/2019 sekira pukul 12.00 WIB di dusun III Desa Kuta Tinggi Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat. LBC dan DL mengambil bambu di ladang milik LBR namun korban melarang LBC dan DL untuk mengambil bambu tersebut dan mereka adu mulut.

“Karena adu mulut Si LBC dan tidak terima dan mengasih tau ke LBR dan mengajak untuk membunuh PB (Korban),Kemudian mengajak juga DL untuk membunuh PB. Setelah itu LBC menyuruh DL untuk menuju rumah korban, dan LBC menjemput LBR dan mereka pergi bersama sama menuju rumah Korban, Saat sampai di rumah korban,LBC mengambil kayu yang berada di bawah pohon manggis berukuran 65 Cm. Setelah itu LBC dan DL mendorong pintu rumah korban dan LBR (Sekdes) mengikut dari belakang.” Ujar Kapolres

Lanjut Kapolres, Setelah sampai di dalam rumah LBC memukul korban di bagian wajah, Terkejut korban langsung lari ke belakang rumah, kemudian LBC dan LB mengejar, LB meminta kayu dari LBC dan kayu tersebut di arahkan ke punggung korban lalu DL dan LBC mendorong korban hingga tersungkur dan DL membalikkanya.

“Setelah itu DL memegang kepala, LBC memegang badan dan LBR memegag bagian kaki, setelah itu LBC menyerahkan parang kepada DL dan menyuruh memotong leher Korban, lalu membawa korban kembali kedalam rumah dan meletakkannya di atas tikar,lalu membuka baju korban. Setelah dibuka mereka bersama-sama menggotong mayat ke dalam Bak kamar mandi usai dari bak mereka kembali ke tempat dan mengumpulkan baju si korban dan membakar baju korban.” Cetus Kapolres

Barang bukti yang diamankan Kayu Broti, Parang, Tikar, sisa-sisa baju

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs pasal 338 subs 351 ayat (31) KHUP berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.” Tutup Kapolres.(Putra Silalahi) 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button