DaerahHeadlineKriminalLampung

Tim Gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo Sikat Tiga Pelaku Curhat

Tanggamus,mitratoday.comĀ  – Kepolisian resot Polres Tanggamus Bersama Unit reskrim Polsek wonosobo meringkus Tiga orang yang diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Penadahan Barang curian kamis (19/12/18)
Mewakili Kapolres tanggamus Kasat reskrim AKP Edi Qorinas , S.Sos menyampaikan, komplotan ini ditangkap sekira pukul 03.30 hingga 05.00 WIB dini hari, berdasarkan laporan Polisi nomor B-267 / XI / 2018 / LPG / RES TGMS / SEK SOBO, Tgl 17 November 2018.
“Para tersangka diamankan lantaran diduga melakukan aksi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan. Masing-masing merupakan warga Tanggamus ini berinisial EK (28) warga Pekon Banjarmasin Kec. Kota Agung Barat yang juga merupakan residivis dalam Kasus TP. Curas Tahun 2016 yang disidik di Polsek Pringsewu. Kemudian RO (21) warga Pekon Belu Kec. Kota Agung Barat. Dan S (31) warga Dusun Penanggungan Pekon Banding Kec. Bandar Negeri Semuong,” terangnya.
Polisi menyebutkan, berdasarkan laporan korban Mar Selamet (46) warga Pekon Sridadi Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 November 2018 diketahui sekira jam 05.00 WIB, kediamannya telah dibobol oleh komplotan yang belum diketahui identitasnya, dan korban mengalami kerugian dengan tafsiran hingga Rp. 21.500.000.
“Awalnya belum diketahui identitasnya para pelaku, saat kejadian itu kerugian yang dialami korban berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BE 3735 VV, Warna Putih, 1 Unit Hp Merk Realme 2 Pro Warna Hitam dan 1 Unit PlayStation Seri 2 Merk Sony Warna Hitam dan ditafsir dengan uang kerugian pelapor sebesar Rp. 21.500.000,” ucap kasat Reskrim
KasatĀ  juga menuturkan proses penangkapan ketiganya berlangsung menegangkan lantaran seorang tersangka diantaranya di bekuk aparat saat sedang asyik mengkonsumsi sabu.
“Kronologis Penangkapan pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira jam 03.30 WIB, di Dusun Banding Agung Pekon Talang Gening Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus, Tekab 308 Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Wonosobo telah dilakukan penangkapan ditempat persembunyian pelaku inisial EK. Dari EK Polisi mendapati Barang Bukti milik korban berupa Handphone dan yang mengejutkan pada saat ditangkap EK sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” bebernya.
Polisi mengatakan, berdasarkan hasil interogerasi didapatkan keterangan bahwa pelaku tersebut melakukan aksinya bersama Satu orang rekannya berinisial RO.
“Dan sekira jam 04.00 WIB, RO berhasil ditangkap dirumahnya di Pekon Belu Kec. Kota Agung Barat. Lalu saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan kembali barang milik korban berupa PlayStation, kemudian selanjutnya dari keterangan kedua pelaku didapatkan keterangan bahwa sepeda motor milik korban dijual sebesar Rp. 1.700.000,- kemudian sekira jam 05.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap S dirumahnya juga, S kami amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” beber AKP Edi Qorinas
Guna pengembangan lebih lanjut, komplotan ini diamankan di Mapolsek Wonosobo. (Iswan)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button